Menuju konten utama
Kasus Gangguan Ginjal Akut

Bareskrim Selidiki Dua Pemasok Bahan Baku Obat PT Afi Farma

Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menyebut kematian tertinggi akibat gangguan ginjal akut di Indonesia berada pada stadium ketiga.

Bareskrim Selidiki Dua Pemasok Bahan Baku Obat PT Afi Farma
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih mengusut kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Dittipidter Bareskrim telah melanjutkan penyelidikan PT TBK dan CV MI yang diduga sebagai pemasok bahan baku obat mengandung etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kepada PT AF," ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu, 9 November 2022.

PT AF ialah PT Afi Farma, produsen yang diduga memproduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol berlebih. Penyidik telah memeriksa saksi dan mengecek dokumen penjualan, serta penyebaran bahan baku obat.

"Kemudian hingga saat ini, tim Puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait kasus gagal ginjal akut, (sampel) yang terdiri dari obat, urine, dan darah," jelas Nurul. Bareskrim pun telah menghadiri gelar perkara yang diadakan oleh BPOM.

Rencana tindak lanjut berikutnya, Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Puslabfor perihal pengembangan tempat kejadian perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa kematian tertinggi akibat gangguan ginjal akut di Indonesia berada pada stadium ketiga.

"Kematian ini tertingginya karena stadium tiga," tutur Syahril dalam konferensi pers daring, Senin, 7 November.

Ada tiga stadium dalam gangguan tersebut. "Stadium tiga itu bisa diobati apabila belum betul-betul menjadi stadium yang sangat berat. Kalau stadium satu dan stadium dua, semuanya bisa diselamatkan."

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky