Menuju konten utama

Eks Kasat Reskrim Jaksel Ungkap Pesan Sambo usai Bunuh Yosua

Ferdy Sambo memberikan perintah ke Ridwan Soplanit agar perkara pembunuhan Brigadir J tidak perlu diramaikan, karena itu menyangkut aib keluarga.

Eks Kasat Reskrim Jaksel Ungkap Pesan Sambo usai Bunuh Yosua
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit memberikan kesaksiannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hari ini ia bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Ridwan menyebut bahwa Ferdy Sambo sempat berpesan kepadanya supaya kejadian pembunuhan Yosua 'jangan ramai-ramai.' Hal itu dikatakan Sambo kepada Ridwan di rumah dinas KomplekS Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 pasca penembakan.

"Pak FS sempat menyampaikan 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulia," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Ridwan terkait konteks frasa 'jangan ramai-ramai' yang disampaikan Sambo kepada Ridwan.

"Waktu itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres," jawab Ridwan.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky