Menuju konten utama

Eks Gubernur Malut Habiskan Rp3 M untuk Kencan di Hotel Mewah

Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp3 miliar.

Eks Gubernur Malut Habiskan Rp3 M untuk Kencan di Hotel Mewah
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Mantan Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (18/7/2024). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi, Eliya Gabrina Bachmid.

Dikutip dari Antara, di hadapan Majelis Hakim PN Ternate yang dipimpin Haryanta dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo itu, saksi Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani, untuk membawakan wanita yang dipesankan Ramadhan.

Dalam kesaksiannya, Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani di hotel, lantas saksi meninggalkan perempuan dengan Abdul di dalam kamar. Eliya menjelaskan dalam kamar itu, Abdul dengan perempuan itu berdua selama 1-2 jam dan saksi mengakui menunggu di luar, kemudian wanita itu keluar lalu diantar saksi pulang.

Selain itu, Eliya mengakui Abdul sering meminta saksi memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi, tetapi Abdul akan menggantinya dengan nilai mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul di hotel.

Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp3 miliar dan Abdul biasanya bertemu mulai di hotel Bidakara Jakarta, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela di Ternate.

Dalam kesempatan itu, Eliya mengakui telah membuka tiga rekening dibuka sesuai perintah Abdul di BCA, BRI dan Mandiri digunakan sebagai titipan untuk memberikan uang ke perempuan AGK dan saksi menyerahkan uang cash Rp2,8 miliar, ada uang yang diminta di mal C.

Setiap hendak mengantar wanita cantik ke Abdul, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan maupun langsung ke Abdul dengan memakai kode "Ayu" atau "Cinta", setelah direspons, maka saksi Eliya menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul.

Eliya mengakui perempuan cantik ke Abdul agar memudahkan adanya pencairan proyek yang telah dikerjakan. Di hadapan Majelis Hakim, saksi juga sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat di Pondok Indah Jakarta.

Namun, saat nomor handphone milik para perempuan telah hilang kontaknya, karena HP miliknya hilang sekitar bulan Januari 2024 setelah pulang Umroh.

Sementara terdakwa, Ramadhan Ibrahim, menanyakan kepada saksi saat membawakan perempuan ke kamar di mana Abdul berada bertemu terdakwa, namun saksi Eliya Gabrina Bachmid mengakui hanya ketemu sekali setelah membawa perempuan ke Abdul.

Setelah pemeriksaan saksi Eliya Gabrina Bachmid menangis saat bertemu dengan keluarga mantan Gubernur Abdul di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, bahkan Eliya menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul di jalan keluar ruang sidang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR MALUKU UTARA

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin