tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 1 Agustus 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair satu tahun kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata tim JPU KPK Titto Jaelani sebagaimana dilansir dari laman resmi PN Banjarmasin Selasa (2/8/2022).
Selain itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26.071 miliar. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp31 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar Rp26.071.920.250 yang akan dikurangkan dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama enam tahun," demikian dakwaan JPU KPK.
Abul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu juga Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Terakhir Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky