tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp705,82 triliun sampai akhir Mei 2022. Angka ini tumbuh 53,58 persen dibanding penerimaan pada periode sama tahun lalu atau Mei 2021.
“Ini kenaikan yang luar biasa dari tahun lalu. Tahun lalu sudah naik, tahun ini lebih naik lagi. Penerimaan pajak ini tumbuh 53,58 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam APBN Kita, di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Bendahara Negara itu merinci, pajak penghasilan non migas mencapai Rp418,70 triliun atau 66,09 dari target APBN 2022, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp247,82 triliun atau 44,70 persen dari target.
Kemudian untuk pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya mencapai Rp3,26 triliun atau 10,97 persen dari target, dan PPh Migas capai Rp36,04 triliun atau 76,18 persen dari target.
Sri Mulyani mengatakan, peningkatan penerimaan pajak karena perekonomian mulai pulih sehingga konsumsi, investasi, dan ekspor meningkat yang berkontribusi positif bagi penerimaan pajak. Selain itu, harga komoditas dan penghentian pemberian insentif pajak juga turut meningkatkan penerimaan pajak pada Mei 2022.
Namun, secara bruto pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei 2022 hanya mencapai 43,5 persen year on year (yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan penerimaan pajak pada April 2022 yang tumbuh 60,1 persen year on year.
“Jadi kita tidak boleh berasumsi bahwa penerimaan pajak akan terus menerus dalam kondisi yang double digit dan sangat tinggi pertumbuhannya,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang