Menuju konten utama

Ekonom Senior Indef: Peleburan Bekraf ke Kemenpar Langkah Tepat

Ekonomi kreatif dan pariwisata punya kaitan erat. Oleh karenanya ekonom Indef menilai tepat Bekraf dilebur ke Kementerian Pariwisata.

Ekonom Senior Indef: Peleburan Bekraf ke Kemenpar Langkah Tepat
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, saat meluncurkan aplikasi BIIMA di The Hall Senayan City, Jakarta, Rabu (24/2/2016). FOTO/beritamoneter

tirto.id - Ekonom senior dari Institute for Development of Economics (Indef) Aviliani menilai Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memang sebaiknya digabung dengan Kementerian Pariwisata seperti yang terjadi sekarang di Kabinet Indonesia Maju. Alasannya sederhana: keduanya punya kaitan sangat erat.

“Jasa pariwisata dan turunannya lebih banyak terkait produk kreatif sehingga Bekraf sebagai badan tersendiri jadi tidak diperlukan lagi,” ucap Aviliani dalam diskusi berjudul Jejak di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Aviliani mengatakan Bekraf juga tidak perlu menjadi kementerian terpisah. Meskipun langkah pemerintah ini dikritisi oleh berbagai pihak, ia mengatakan perlu disadari bahwa produk dan jasa kreatif dapat berkembang lebih baik di sektor pariwisata. Sektor itu menyediakan ekosistem yang mendukung produk kreatif.

“Industri di pariwisata merupakan ekosistem dari produk dan jasa kreatif,” ucap Aviliani.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memastikan akan tetap melanjutkan program Bekraf meski nomenklaturnya menjadi Ekraf karena dibawahi Kemenpar. Ia berjanji akan mengkolaborasikan ekonomi kreatif dengan pariwisata.

“Saya juga sudah sampaikan ke Presiden kalau promosi pariwisata bisa dilakukan melalui film. Sudah bukan saatnya lagi pemasaran dengan menyebar pamflet. Akan ada minimal satu film untuk promosi wisata dalam satu tahun,” ucap Wishnutama di Gedung Kementerian BUMN lantai 15, Kamis (24/10/2019).

Peleburan ini sebenarnya bukan barang baru. Tahun 2011 lalu, atau di era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di bawah Presiden SBY, urusan ekonomi kreatif memang merupakan tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bekraf kemudian dipisah oleh Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Dalam peraturan ini, ada 16 subsektor ekonomi kreatif yang harus dikembangkan Bekraf, termasuk aplikasi dan pengembangan game, arsitektur, film, fotografi, musik, fashion, hingga penerbitan dan kuliner.

Baca juga artikel terkait PARIWISATA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino