Menuju konten utama

Ekonom Nilai Subsidi Kendaraan Listrik Bukan untuk Orang Kaya

Pengamat Ekonomi Energi dari UGM menilai subsidi kendaraan listrik bukan diberikan untuk orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik. 

Ekonom Nilai Subsidi Kendaraan Listrik Bukan untuk Orang Kaya
Pengunjung berdiri disamping kendaraan mobil dinas Pemerintah Kota Bogor yang menggunakan energi listrik saat dipamerkan di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Pemerintah akan memberikan subsidi pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil listrik hybrid Rp40 juta, sepeda motor listrik Rp8 juta, dan konversi motor listrik Rp5 juta. Tujuan pemberian insentif tersebut untuk memberikan kontribusi pencapaian zero carbon pada 2060.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, subsidi tersebut bukan semata-mata diberikan untuk orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik. Tetapi agar mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan.

Pemberian insentif kendaraan listrik, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry nikel - baterai - mobil listrik. Utamanya dalam menciptakan pasar (market creation).

"Insentif itu untuk menekan harga kendaraan listrik, yang saat ini harga masih mahal, sehingga harga terjangkau. Harapannya, konsumen akan migrasi ke kendaraan listrik," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Dia menuturkan negara-negara lain juga telah memberikan insentif serupa bagi kendaraan listrik secara memadai dan berkelanjutan. Di antaranya USA, Cina, Norwegia, Belanda, dan Jepang. Tidak hanya negara-negara maju saja, tetapi negara-negara berkembang juga memberikan insentif kendaraan listrik. Mulai dari Thailand, Vietnam, India, dan Sri Langka.

Untuk menciptakan pasar kendaraan listrik sendiri Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Berhubung pasar kendaraan dinas tidak begitu besar maka penciptaan pasar kendaraan listrik perlu diperluas pada konsumen perorangan melalui pemberian subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah perlu mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional. Dia berharap pemerintah mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik, tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen.

"Pemerintah juga harus mensyaratkan transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak-bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin