Menuju konten utama

Syarat dan Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil

Akta nikah dapat diurus di catatan sipil jika syaratnya terpenuhi. Bagaimana caranya? Berikut ini panduannya.

Syarat dan Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil
Ilustrasi Akta Pernikahan. Antara/Aries Zaldi

tirto.id - Akta nikah adalah dokumen bukti pernikahan sah. Cara mengurusnya di catatan sipil. Ketahui syarat dokumen yang diperlukan sebelum mendaftarkannya.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.

Pencatatan pernikahan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan akta nikah. Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pernikahan harus didaftarkan di kantor catatan sipil. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Pengertian Akta Nikah

Akta nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan. Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.

Selain itu, akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.

Mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.

Persyaratan Mengurus Akta Nikah

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:

  • Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
  • Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
  • Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  • Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  • Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
  • Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
  • Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
  • Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
  • Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
  • Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
  • Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
  • Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)

Alur Pendaftaran Pernikahan

Berikut alur pendaftaran pernikahan ke catatan sipil untuk mendapatkan akta nikah:

  1. Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan.
  2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
  3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
  5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
  6. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Ninda Fitria

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ninda Fitria
Penulis: Ninda Fitria
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis