tirto.id - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab terhadap temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Malaysia, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Malaysia.
Tak hanya itu, Eggi juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, hingga caleg Partai Nasdem ke Bawaslu.
Sebagai caleg DKI Jakarta Dapil II yang neliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri, Eggi mengaku sangat dirugikan dengan adanya kejadian ini.
"Persoalan seriusnya, saya ke sini adalah sebagai caleg dari PAN nomor urut 3 Dapil luar negeri, jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini, punya hak hukum saya mempersoalkan ini," kata Eggi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Dalam laporannya, Eggi bersama kuasa hukumnya menuding pihak-pihak terlapor melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 532 KUHP, 537 KUHP, 544 KUHP, dan 550 KUHP.
Terlapor juga diduga melanggar Pasal 553 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat serta Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata.
Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan tujuh pihak itu dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan terkait jual beli suara di Malaysia.
"Dasar hukum laporan tersebut pada terlapor karena yang pertama kelalaian dari penyelenggara pelaksana pemilu, yang kedua kami menduga adanya di sini jual beli suara yang terstruktur tersistematis dan masif seperti pada pernyataan Bawaslu," ucap Pitra.
Sebelumnya, beredar video sejumlah surat suara di Malaysia tercoblos. Surat itu disebut mencoblos paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf dan caleg Partai Nasdem nomor urut 2 dan nomor urut 3.
Tak hanya itu saja, mereka juga meminta Jokowi dan caleg NasDem yang sudah tercoblos di surat suara untuk didiskualifikasi.
"Klien kami menginginkan saudara Jokowi didiskualifikasi dan yang kedua dari caleg NasDem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu," ucap Pitra.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi namun harus benar-benar terbukti salah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jika terbukti pelaksana kampanye, tim kampanye, dan siapa pun yang ditunjuk melakukan perbuatan yang dilarang itu secara terstruktur, sistematis dan masif," ujar Bagja.
Sementara, lanjut Bagja kasus yang terjadi di Malaysia tidak dapat digolongkan sebagai tindakan yang masif.
"Kalau [kemungkinan diskualifikasi] presiden itu [kecurangan] 50 persen dari jumlah seluruh wilayah penduduk Indonesia, [WNI di] Malaysia (jumlahnya) 50 persen enggak? Enggak kan," tuturnya.
Bagja meminta semua pihak tak terburu-buru mengambil kesimpulan soal kasus ini. Bawaslu bersama KPU, kata Bagja masih terus melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
"Apakah ada keterlibatan [peserta pemilu] perlu dilihat juga, jangan-jangan tidak ada keterlibatan sama sekali ini. Jangan-jangan hanya 'ketiban pulung', jadi ini yang perlu di cek di lapangan," pungkas Bagja.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto