Menuju konten utama

Edward Soeryadjaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Edward Seky Soeryadjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero).

Edward Soeryadjaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina
(Ilustrasi) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum [Tirto/Reja Hidayat].

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan pengusaha Edward Seky Soeryadjaya (ESS) sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

"Ya, benar ada tersangka barunya berinisial ESS menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd, tersangka baru di kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, pada Selasa (31/10/2017) seperti dikutip Antara.

M. Rum menjelaskan Edward menjadi tersangka di kasus ini karena diduga telah turut serta menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya, Muhammad Helmi Kamal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Menurut M. Rum, Kejaksaan menjerat Edward dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, telah menjelaskan penetapan tersangka baru ini muncul karena kejaksaan menilai kasus ini juga melibatkan pelaku dari pihak swasta.

"Unsur negara sudah ada (mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis) dan unsur swastanya," kata Arminsyah.

Baca juga: Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Ditahan

Sementara Muhammad Helmi Kamal Lubis segera menjalani persidangan karena pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka telah dilakukan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.

Dia dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015. Saat itu, Muhammad Helmi, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina, melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar.

Kejaksaan menilai investasi itu dilakukan tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom