Menuju konten utama

Edhy Prabowo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Benur Hari Ini

Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur di KKP tahun 2020.

Edhy Prabowo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Benur Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) mendenganrkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6/2021). AANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo, Selasa (29/6/2021). Edhy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

"Benar mas, sekitar jam 11an," kata penasehat hukum Edhy, Soesilo Aribowo kepada reporter Tirto, Selasa.

Soesilo mengatakan Edhy dalam keadaan sehat menjelang tuntutan.

Menurut Soesilo, jaksa semestinya memberikan tuntutan bebas kepada kliennya sebab tidak ada bukti yang menunjukan Edhy pernah mengintervensi kegiatan anak buahnya selaku penerima delegasi kewenangan.

Selain itu, lanjut Soesilo, Edhy juga tidak tahu tentang pemberian uang atau hadiah yang dilakukan Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito dan eksportir benih lobster lainnya.

"Kalau sesuai fakta persidangan seharusnya pak EP dituntut bebas," kata Soesilo.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur atau bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Edhy Prabwowo menerima suap dari para eksportir benur melalui para stafnya sebagai perantara, antara lain Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Lebih rinci, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Di samping itu, Edhy diduga menerima uang dari para eksportir lainnya sebanyak Rp24,6 miliar.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENUR atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan