Menuju konten utama

Dugaan Pelanggaran dalam Penyebaran Foto Penangkapan Dhawiya

Foto penangkapan Dhawiya bersama tiga kakaknya menyebar bersamaan dengan laporan penangkapan oleh kepolisian.

Dugaan Pelanggaran dalam Penyebaran Foto Penangkapan Dhawiya
Ilustrasi jenis-jenis Narkoba yang sering digunakan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Dhawiya Zaida ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya, Jumat (17/2/2018). Dari penangkapan putri bungsu Elvy Sukaesih itu, polisi menyita sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram serta alat hisap sabu bekas pakai.

Selepas Dhawiya ditangkap, foto penangkapan Dhawiya bersama tiga kakaknya menyebar bersamaan dengan laporan penangkapan Dhawiya yang dilakukan kepolisian. Menyebarnya foto penangkapan itu dinilai Yohan David Misero selaku Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, mencederai asas praduga tak bersalah.

“Indonesia kan negara hukum. Semestinya prinsip praduga tak bersalah dikedepankan,” kata Yohan kepada Tirto, Jumat (17/2/2018).

Tak hanya soal penyebaran foto, Yohan mengkritisi tindakan yang diduga dilakukan polisi dengan mengambil gambar pelaku dengan menenteng barang bukti. Pengambilan gambar itu dianggapnya juga melanggar asas praduga tak bersalah.

Alumnus Fakultas Hukum UI ini mengingatkan ada penjelasan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) butir ketiga huruf C yang menyebutkan: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Menurut dia, polisi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penangkapan pelaku. “Mestinya polisi menghargai prinsip itu,” ucap Yohan.

Bukan Kasus Pertama

Menyebarnya foto penangkapan atau pemeriksaan bukan kali ini saja terjadi. Kejadian serupa sudah pernah terjadi misalnya pada penangkapan Pretty Asmara, Tora Sudiro, Jennifer Dunn, hingga Novi Amalia.

Pada penangkapan Pretty Asmara, ia difoto bersama delapan orang lain yang ditangkap. Kemudian pada penangkapan Jennifer Dunn, rekaman gambarnya saat menangis bocor ke media dan menjadi bahan pemberitaan. Dalam video yang tersebar, Jennifer menangis dengan menghadap kamera sembari memohon untuk tidak dihukum.

Sementara pada 2013, foto model Novi Amalia yang sedang mabuk dan diperiksa di kantor kepolisian menyebar ke publik lewat sosial media. Di foto itu, Novi tampak setengah bugil dan berdiri di depan petugas kepolisian.

Terakhir pada penangkapan Dhawiya, fotonya bersama dua kakaknya dengan menenteng plastik klip berisi sabu menyebar ke media dan publik. Tidak diketahui siapa yang mengambil gambar, tetapi foto itu menyebar bersamaan dengan laporan penangkapan Dhawiya. Foto tersebut, kata Yohan, mengesankan jika Dhawiya sudah bersalah meski tanpa menjalani proses persidangan.

“Itu menempatkan si tersangka sebagai yang bersalah di media,” ucap Yohan.

Menurut Yohan, penyebaran gambar penangkapan dan pemeriksaan terduga atau tersangka dalam sebuah perkara hukum mencederai hak asasi manusia. Ia menyebut, tersebarnya foto itu mencerminkan tidak adanya perlindungan terhadap hak atas peradilan yang adil serta hak atas privasi.

“Jika seorang pesohor saja tidak dilindungi hak-haknya, hal yang serupa akan mengancam masyarakat luas dengan lebih masif,” ucap Yohan.

Yohan menyebut terduga atau tersangka bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada kepolisian, asalkan pelaku yang mengambil foto dan menyebarkan foto berasal dari institusi kepolisian. “Tentu saja juga dengan menyampaikan keberatan pada Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman juga. Praktik ini masih jarang namun bukannya tidak memungkinkan,” kata dia menegaskan.

Tanggapan Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menampik polisi dianggap sebagai penyebar foto dalam penangkapan Dhawiya. Argo balik menanyakan apa bukti polisi menyebarkan foto tersebut.

“Apakah ada buktinya kalo polisi yang mengedarkan?” kata Argo kepada Tirto.

Menurut Argo, banyak warga yang datang saat polisi hendak menangkap Dhawiya dan ketiga kakaknya. Ia menduga, warga yang mengambil foto dan menyebarkannya.

Sementara Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak tak mau berkomentar soal penyebaran foto tersebut. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merupakan pihak menangkap Dhawiya.

Jean Calvin bergeming saat disinggung Tirto, bagaimana foto-foto penangkapan itu bisa beredar luas. Ia tak membuka mulut dan lantas pergi.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih