tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ada tujuh saksi sudah diambil keterangan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (31/5/2021).
Hari ini, giliran Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular Setyanto Hantoro (sudah diganti per 28 Mei 2021) dan Direktur Enterprise & Business PT Telkom Indonesia Edi Witjara yang diperiksa polisi.
Mestinya mereka diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/5), tapi keduanya tak memenuhi panggilan tersebut karena ada acara internal di Telkomsel. Berdasarkan pelaporan, perkara ini berpotensi merugikan negara Rp300 miliar.
Lantas, Pemanggilan Setyanto terdaftar dalam surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sementara pemeriksaan Edi berdasar surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Tindak pidana kali ini berhubungan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal itu menerangkan perihal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
“Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis (27/5).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz