tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle terkait mutasi jabatan yang dilakukan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dalam Putusan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 2 Juli 2026, majelis hakim menyatakan tindakan mutasi tersebut tidak sah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Herry Indrawan P., dengan hakim anggota Febrina Permadi dan Haristov Aszadha, menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri HAM Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 mengenai pengangkatan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional harus dibatalkan.
"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, Tanggal 23 Januari 2026, tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Atas Nama Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H.," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta.
Selain membatalkan SK mutasi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Menteri HAM untuk melakukan pemulihan posisi bagi penggugat. Menteri HAM diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie Nurheyanti seperti sedia kala.

Perselisihan antara Ernie dan Menteri Pigai ini bermula pada 23 Januari 2026, ketika Pigai menerbitkan SK Menteri HAM Nomor MHA-14KP.04.04 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Jabatan Fungsional.
Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia atau pejabat Eselon IIA dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya.
Ernie menilai SK ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif. Pasalnya, Ernie tak pernah merasa tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik di Sekretariat Jenderal PDK HAM, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pigai.
Ernie makin tak terima karena Pigai dinilai tidak mempertimbangkan integritas Ernie yang telah bekerja selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM. Ernie juga menilai keputusan pemindahannya tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan dan tidak didasari dengan penilaian administratif.
Klarifikasi Ernie Soal Penyerapan Anggaran
Gagalnya penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM menjadi alasan Pigai melakukan mutasi terhadap Ernie. Padahal, kata Ernie, penyerapan telah dilakukan sebanyak 99,56 persen, sementara penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM 92,88 persen.
Bahkan, Ernie mendapatkan predikat Baik dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Oleh karena itulah, Erni menyesalkan tindakan mutasi ini.
Terlebih, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Menurutnya, tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan serta pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar.
Ernie merasa diperlakukan tidak adil dan merasa perlu melakukan tindakan. Oleh karena itu, dia menggugat Pigai melalui PTUN Jakarta agar dokumen mutasi dibatalkan.
Gugatan ini dilayangkan oleh Ernie pada 13 Februari 2026. Dalam petitumnya, Ernie meminta PTUN untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Dia juga meminta agar PTUN menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan Pigai tidak sah dan dicabut. Dia juga meminta agar biaya perkara yang muncul atas perkara ini ditanggung oleh Pigai selaku tergugat.
Ernie Menang di PTUN
Pada 2 Juli 2026, Ernie akhirnya mendapatkan angin segar. PTUN mengabulkan permohonan Ernie dan menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan Pigai tidak sah dan harus dibatalkan.
Dalam perkara ini, PTUN Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.
Usai putusan PTUN ini terbit, Ernie mengatakan keputusan Pigai memindahkannya sebagai pejabat fungsional adalah keliru.
"Sejak awal, saya meyakini bahwa surat keputusan pengangkatan saya sebagai jabatan fungsional Analis Madya HAM yang diterbitkan oleh Menteri HAM merupakan keputusan yang keliru karena tidak didahului oleh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ernie kepada Tirto, dikutip Selasa (7/7/2026).
Pasalnya, Ernie mengalami demosi jabatan sebanyak dua tingkat yang seolah didasari pada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
"Demosi tersebut seolah didasarkan pada adanya pelanggaran atau kesalahan yang saya lakukan dan sering disampaikan di forum resmi oleh menteri HAM bahwa penyerapan rendah. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak memiliki dasar prosedural maupun faktual yang memadai," tutur Ernie.
Tirto telah berupaya menghubungi Pigai untuk meminta tanggapan atau konfirmasi atas putusan ini, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. Sejak awal, Pigai memang tak banyak berkomentar soal masalah ini.
Menteri Pigai Akan Ajukan Banding
Kemudian, Pigai melalui Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan akan melakukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Ernie.
"Kami akan banding. Pasti kami akan banding," kata Mugiyanto.
Ketika Tirto bertanya mengenai komentar Pigai atas putusan ini, Mugiyanto mengatakan bahwa Pigai menyatakan akan banding. Lebih lanjut, Mugiyanto mengatakan persoalan ini seharusnya tak terjadi. Dia pun menyesalkan gugatan yang dilakukan oleh Ernie.
“Kami menyesalkan langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini bukan pemecatan. Ini cuma perpindahan posisi, mutasi. Menurut kami, yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas karena kemudian dampaknya tidak baik ke kementerian. Padahal, ini kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden. Jadi, kami akan banding," ujar Mugiyanto.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































