Menuju konten utama

Dua Tersangka Vaksin Palsu Masih Bawah Umur

Total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu. Berdasarkan pemaparan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dua Tersangka Vaksin Palsu Masih Bawah Umur
Tim satgas penanganan vaksin palsu. Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Dua orang tersangka kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi, masih berusia di bawah umur, berdasarkan pemaparan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

"Dua orang (tersangka) tidak ditahan karena masih di bawah umur," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, keduanya berperan sebagai kurir vaksin. Dengan demikian, dari total 17 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, hanya 15 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim.

Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing di antaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.

Terakhir, Polri menetapkan seorang bidan berinisial ME sebagai tersangka kasus vaksin palsu. ME ditangkap polisi di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (29/6) malam.

ME berperan sebagai tenaga medis yang memberi suntikan vaksin ke bayi sekaligus berperan sebagai distributor vaksin.

Selain ME, ada dua orang lainnya yang turut ditangkap dalam operasi pada Rabu (29/6) malam. Namun, dua orang yang ditangkap di lokasi berbeda itu masih diperiksa polisi.

"Dua orang lainnya ditangkap di Cakung (Jakarta Timur). Keduanya masih diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari