Menuju konten utama

Dua Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Jalani Tes Psikologis

Dua tersangka pencabulan 8 anak asuh di panti asuhan Tanggerang menjalani tes psikologis untuk mengetahui motif tindakan tersebut.

Dua Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Jalani Tes Psikologis
Konferensi pers Polres Metro Tangerang Kota terkait pencabulan anak di panti asuhan, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. Polda Metro Jaya.

tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan tes psikologis kepada dua tersangka pencabulan di salah satu panti asuhan wilayah Tangerang. Tersangka yang dimaksud atas nama Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30).

"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di kantornya, Kamis (10/10/2024).

Ade Ary menekankan, pemeriksaan psikologi dilakukan untuk dapat mengetahui motif dua pelaku melakukan sodomi kepada para korban.

Dijelaskan Ade, saat dilakukan penindakan terdapat 13 anak asuh yang sempat berada di panti asuhan. Kemudian, saat ini seluruhnya sudah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang.

Dia menerangkan, anak-anak tersebut akan mendapat penanganan psikologis. Terutama, bagi delapan anak yang menjadi korban.

"Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Tangerang yang juga telah menyiapkan kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ungkap Ade Ary.

Diketahui, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dan menahan Sudirman (49) selaku ketua yayasan salah satu panti asuhan di Tangerang serta Yusuf Bachtiar (30) sebagai pengasuh. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak yang ada di panti asuhan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penyidik juga tengah melakukan pengejaran kepada tersangka Yandi Supriadi (29) yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

"S ini adalah pelaku utama. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S. Ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zain dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Zain menerangkan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh Sudirman di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006.

"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Zain.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas