Menuju konten utama

Dua Tersangka Baru OTT Bupati Indramayu: Eks & Anggota DPRD Jabar

KPK menetapkan dua tersangka baru suap dana bantuan provinsi di Kabupaten Indramayu.

Dua Tersangka Baru OTT Bupati Indramayu: Eks & Anggota DPRD Jabar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus bantuan keuangan provinsi Jawa Barat ke Kabupaten Indramayu 2017-2019. Keduanya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan anggota DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

"Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga KPK melakukan kembali penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Lili juga menyatakan, ABS diduga menerima uang Rp750 juta dan STA Rp1,050 miliar dari pihak swasta bernama Carsa ES.

Penetapan tersangka itu kelanjutan dari pengusutan korupsi dana bantuan provinsi lewat operasi tangan tangan (OTT) pada 2019 silam di Indramayu. Saat itu ada empat tersangka yang kini telah divonis. Mereka adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan Carsa ES dari pihak swasta.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, lalu pada Agustus 2020 lalu KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar dua periode, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Saat ini ARM masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI INDRAMAYU atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali