tirto.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua terdakwa kasus pemalsuan surat tes cepat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa Ester Wattimury di Ambon, Kamis (14/10/2021).
Terdakwa Hawa Angkotasan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy adalah karyawati swasta.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak menudukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus Corona.
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa yakni mereka belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
Editor: Gilang Ramadhan