tirto.id - Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial DR (laki-laki, 29) mengendarai mobil Porsche secara ugal-ugalan di Simpang Pratama, Nusa Dua, pada Jumat (13/3/2026). Dalam tayangan video yang viral di media sosial, DR mengemudikan mobil berwarna biru tersebut lalu mengepot (drifting), sehingga membuat warga resah.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026) pukul 01.00 WITA di Simpang Pratama, Nusa Dua. Kendaraan tersebut teridentifikasi sebagai mobil Porsche Boxster berwarna biru yang dikemudikan oleh WN Rusia berinisial DR.
Berdasarkan hasil penelusuran, DR menyewa kendaraan tersebut pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah menerima kendaraan tersebut, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak penyedia jasa sewa kendaraan (rent car) yang duduk di bangku penumpang.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WITA, DR menuju ke kawasan Nusa Dua seorang diri. Sesampainya di persimpangan Jalan Pratama, Nusa Dua, ia melihat kondisi jalan yang relatif sepi sehingga melakukan aksi drifting sebanyak dua kali.
“Tidak lama berselang, video aksi tersebut pun viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Polisi segera melakukan serangkaian langkah cepat, mulai dari mengidentifikasi pengendara dan pemilik kendaraan, mendatang penyedia jasa sewa kendaraan, hingga memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satlantas Polresta Denpasar,” terang Adi dalam keterangan yang diterima Tirto, Sabtu (14/3/2026).
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Polisi kemudian melakukan penindakan berupa tilang terhadap WNA tersebut.
“Selain itu, pengendara juga diminta membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang membahayakan pengguna jalan, serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan,” jelas Adi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan surat-surat kendaraan yang dimiliki lengkap dan DR tercatat memiliki SIM A lokal. Warga negara Rusia tersebut juga tercatat sudah lima kali bolak-balik antara Rusia dan Indonesia.
Selain tilang, SIM milik DR juga disita dan ia dikenakan wajib lapor hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (15/4/2026) mendatang.
“Kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tutup Adi.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































