Menuju konten utama

Drama Rapat Komisi XI dengan OJK, Jiwasraya, dan Bumiputera

Komisi XI DPR RI menolak kehadiran pejabat OJK yang hadir. Direksi AJB Bumiputera juga ditolak karena hanya Plt.

Drama Rapat Komisi XI dengan OJK, Jiwasraya, dan Bumiputera
[Ilustrasi] Gedung Jiwasraya. FOTO/Jiwasraya

tirto.id - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja membahas dua perusahaan asuransi yang tengah terbeli masalah keuangan yaitu PT Jiwasraya dan Asuransi Bumiputera pada Kamis (7/11/2019). Rapat kerja ini beragendakan Evaluasi Kerja 2019 dan Rencana Kerja 2020.

Selain kedua perusahaan asuransi ini, Komisi XI DPR juga turut mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit industri keuangan Indonesia termasuk industri asuransi. Rapat yang sedianya digelar sejak pukul 10.00 WIB ini tidak berjalan dengan mulus.

Sebab, tak lama setelah rapat kerja dimulai, anggota Komisi XI DPR menolak kedatangan OJK. Alasannya, pihak OJK diwakili oleh jajaran yang tidak memiliki wewenang untuk membahas permasalahan Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 dengan Komisi XI DPR.

Pihak OJK yang hadir pada rapat kerja hari ini terdiri dari Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ichsanuddin, Direktur Pengawas Asuransi Ahmad Nasrullah, Direktur Hubungan Masyarakat Hari Tangguh Wibowo, serta Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Pihak OJK pun irit bicara saat keluar dari ruang Komisi XI DPR. Nasrullah bahkan menunjukkan gestur mengunci mulut, lantaran enggan berkomentar. “Tanya ke yang lain saja,” tutur Nasrullah.

Setali tiga uang, Hari Tangguh dan Sekar Putih yang tampak keluar dari ruang Komisi XI DPR secara bersamaan pun enggan memberikan tanggapan terkait rapat kerja. Menurut keduanya, rapat kerja tersebut bersifat tertutup sehingga tidak ada yang perlu disampaikan terlebih dahulu.

Selanjutnya, Ichsanuddin pun terlihat menyusul keluar dari ruang Komisi XI DPR. Awalnya, Ichsanuddin menjawab tidak mengetahui apa yang menjadi agenda pembahasan rapat kerja. Tapi kemudian Ichsanuddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan ataupun penjelasan.

“Kalau [rapat] tertutup kan harus menghormati DPR. Belum ada perkembangan yang bisa disampaikan, ini kan tertutup,” sebut Ichsanuddin.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Rudi Hartono Bangun menyebut, Komisi XI mengharapkan kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi. Kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK sangat dibutuhkan karena Komisi XI DPR menilai OJK juga layak untuk dimintai pertanggungjawaban terkait buruknya kinerja Jiwasraya dan Bumiputera.

“OJK sebagai pengawas perbankan dan asuransi juga harus bertanggung jawab. DPR menilai OJK lalai dalam mengawasi penempatan investasi Jiwasraya,” tutur Rudi kepada sejumlah wartawan di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Komisi XI DPR juga menolak terselenggaranya rapat kerja dengan AJB Bumiputera 1912. Alasannya, jajaran direksi AJB Bumiputera saat ini belum valid. Sebab, Direktur Utama AJB Bumiputera saat ini belum ada dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Rapat kerja dengan Bumiputera ditunda, karena Dirutnya tidak ada. Selain itu juga tidak dihadiri oleh BPA [Badan Perwakilan Anggota] Bumiputera dan OJK. Jadi rapatnya ditunda sampai ada jajaran direksi yang jelas,” sebut Rudi.

Rapat Evaluasi Kerja 2019 dan Rencana Kerja 2020 di ruang Komisi XI akhirnya hanya membahas kinerja Jiwasraya. Rapat berlangsung lama, lebih dari 4 jam sampai dengan pintu ruang Komisi XI DPR untuk dibuka pada pukul 14.30 WIB.

Tirto sempat melihat jajaran direksi Jiwasraya berfoto bersama anggota Komisi XI DPR seusai rapat. Namun, awak media lagi-lagi tidak dipersilakan masuk dan terpaksa menunggu di luar ruangan.

Jajaran Direksi Jiwasraya sukses mengecoh rekan media, karena tak satu pun dari direksi berhasil ditemui dan diwawancarai. Tirto dan media lain hanya berhasil mendapatkan sejumlah dokumen rapat yang memaparkan kinerja Jiwasraya yang masih berdarah-darah.

Per September 2019, Jiwasraya masih mengalami kerugian sebesar Rp13,74 triliun dan rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) pun jeblok hingga minus 805 persen. Padahal, berdasarkan aturan solvabilitas perusahaan asuransi, RBC perusahaan asuransi minimal sebesar 120 persen. Jiwasraya saat ini juga sedang menghadapi gugatan dari nasabahnya.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dea Chadiza Syafina
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti