tirto.id - DPR RI memberikan klarifikasi terkait versi draf UU Cipta Kerja Omnibus Law yang beredar di masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, mengatakan perbedaan jumlah halaman tersebut berpengaruh akibat mekanisme pengetikan dan penyuntingan yang menggunakan kertas yang berbeda kualitas dan besarannya.
Kata Azis, saat proses pembentukan RUU itu berlangsung di Badan Legislasi DPR RI, draf tersebut diketik menggunak kertas biasa. Namun, saat sudah masuk ke dalam pembahasan tingkat II, proses pengetikan draf menggunakan pengaturan 'legal paper' yang sudah menjadi syarat ketentuan dalam regulasi.
“Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman,” kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan total 812 halaman berisikan perubahan pasal undang-undang sebanyak 488 halaman dan juga penjelasannya di sisa halamannya.
Ia menjelaskan penggunan legal paper tersebut berdasarkan UU 2/2011 tentang Partai Politik dan beragam aturan mekanisme di DPR RI sebelum mengirim draf ke Presiden.
“Secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekretaris Jenderal [Indra Iskandar], netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” katanya.
DPR RI mengesahkan RUU menjadi UU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober namun hingga kini belum ada kepastian beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali