tirto.id - Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Peraturan Daerah (Perda) setiap tahunnya tidak lepas dari persetujuan DPRD setempat. Karena itu, lima komisi di DPRD DKI Jakarta melakukan pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (18/11) sampai Rabu (20/11) di bilangan Bogor, Jawa Barat.
"Lima komisi itu yakni, Komisi A bidang pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang pembangunan, dan Komisi E bidang kesejahteraan rakyat," jelas keterangan resmi yang diterima Tirto.id pada Senin (25/11).
Lebih lanjut, sesuai dengan acuan Surat Undangan Rapat Nomor 1043/UD/.00 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, hasil pembahasan dan pendalaman dari masing-masing komisi dibawa ke meja pembahasan bersama pada Jumat (22/11) lalu.
Rapat lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang didampingi Wakil Ketua Banggar, Ima Mahdiah, Wibi Andrino, dan Basri Baco.
Dalam rapat tersebut, hadir juga pimpinan dari seluruh komisi, yakni Wakil Ketua Komisi A, Alia Noorayu Laksono, Sekretaris Komisi A, Mujiyono, Ketua Komisi B, Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua Komisi B, Wahyu Dewanto, Sekretaris Komisi B, Muhammad Lefy, Ketua Komisi C, Dimaz Raditya, Ketua Komisi D, Yuke Yurike, Wakil Ketua Komisi E, Agustina Hermanto, Sekretaris Komisi E, Justin Adrian, serta sejumlah anggota komisi masing-masing.
Kehadiran para anggota komisi dalam rapat ini berperan untuk menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Raperda APBD tahun 2025. Oleh karena itu, pembahasan rapat disertai pula oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Marullah Matali, yang didampingi pejabat dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis