Menuju konten utama

DPRD DKI Desak Pemprov Matangkan Persiapan Cetak Ulang E-KTP DKJ

Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan guna mempercepat proses cetak ulang hingga pendistribusian KTP elektronik kepada seluruh warga Jakarta.

DPRD DKI Desak Pemprov Matangkan Persiapan Cetak Ulang E-KTP DKJ
Penyedia jasa reparasi sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Gembong Warsono berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mempersiapkan cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menyongsong perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur.

"Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 kelurahan untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian KTP elektronik kepada seluruh warga Jakarta," kata Gembong Warsono di Jakarta, Jumat (22/9/2023) dilansir dari Antara.

Gembong menuturkan pencetakan ulang ini merupakan konsekuensi dari perubahan status Jakarta yang segera berubah karena perpindahan IKN.

Dia mengatakan, jumlah warga yang harus mencetak ulang KTP sangat banyak sehingga petugas harus disiapkan terlebih dahulu. Termasuk perlunya penambahan petugas pencetakan KTP di kelurahan.

Politikus PDIP itu juga meminta pihak kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pencetakan dan pendistribusian KTP elektronik baru. Selain itu agar tidak terjadi penumpukan antrean serta tidak mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta ada sekitar delapan juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang KTP seiring perubahan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di kelurahan,” katanya.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro berharap pencetakan ulang KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui kabar terkini jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.

“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” ujar Karyatin.

Ia juga mengimbau pemerintah kota setiap wilayah di DKI Jakarta untuk melakukan penarikan identitas lama warga sebelum memberikan KTP baru, sebagai antisipasi kepemilikan identitas ganda.

“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta harus mencetak ulang KTP untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait DAERAH KHUSUS JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto