tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta proses penyelidikan atas tragedi di Stadion Kanjuruhan tidak hanya mengarah kepada aparat penegak hukum baik TNI dan Polri yang menembakkan gas air mata kepada penonton. Ia meminta investigasi secara menyeluruh termasuk terhadap panitia penyelenggara pertandingan, yaitu PT Liga Indonesia Baru (LIB).
"Penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di pertandingan sepak bola jelas-jelas melanggar Pasal 19 Peraturan FIFA," kata Arsul saat dihubungi reporter Tirto, Senin (3/10/2022).
"Tapi lebih dari itu penyelidikan yg menuju pada pertanggungjawaban pidana juga harus dikenakan setidaknya atas dasar Pasal 359 dan 360 KUHP terhadap pejabat LIB, dan panitia pertandingan dan lainnya," imbuhnya.
Pasal 359 KUHP berbunyi “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Lalu, Pasal 360 KUHP menyatakan "barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 360 KUHP adalah luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari."
Arsul menyoroti pejabat LIB karena tidak mengindahkan peringatan dari polisi untuk memajukan jam penyelenggaraan pertandingan dari malam menjadi sore. "Juga atas dugaan penjualan tiket yang melebihi kapasitas," kata dia.
Arsul merasa kejadian atas meninggalnya ratusan orang suporter Arema tidak adil bila hanya dibebankan pada polisi saja.
"Polri juga perlu diselidiki kesalahannya dalam penanganan pengendalian massa," ujarnya.
Selain itu, Arsul meminta pihak di luar kepolisian turut menginvestigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan. Ia mengharapkan ada hasil yang berimbang dalam proses penyelidikan kasus Stadion Kanjuruhan.
Hari ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan menggelar rapat bersama seluruh pemangku kepentingan di kantornya. Mereka akan membahas sejumlah langkah yang akan diambil dalam menyikapi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Presiden meminta agar langkah secepatnya diambil sehingga secepat kita rapat secepat langkah-langkah untuk melaksanakan keputusan rapat untuk tujuan itu tadi perbaikan dunia persepakbolaan ke depan dan meneliti jika ada tindakan hukum, pelanggaran hukum atau sabotase di dalam peristiwa itu untuk diteliti dan ditindak dengan tepat sesuai aturan hukum siapapun dia, siapapun yang Sengaja maupun siapapun yang lalai di dalam terjadinya peristiwa ini," kata Mahfud.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan