tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan untuk menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekapitulasi) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020. Usulan ini pun ditanggapi positif Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II, Mardani Ali Sera menilai, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020 merupakan ide yang menarik, karena bisa mempersingkat waktu penghitungan perolehan suara, meskipun memang belum disimulasikan oleh KPU.
"Ide e-rekap [rekapitulasi elektronik] menarik. Mereka [KPU] belum simulasi. Kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek, sehingga itu bisa dialokasikan buat yang lain," ujar Mardani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan metode tersebut akan didalami lebih lanjut oleh Komisi II.
Rencananya, kata Mardani, Komisi II menggelar rapat dengan KPU terkait wacana penerapan rekapitulasi elektronik pada akhir Juli.
"Sangat mungkin dibuka, karena itu karena tadi KPU pun belum secara resmi menyatakan. Kami rencananya di Juli akhir mungkin akan ketemu lagi untuk pendalaman," kata Mardani.
Wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis, mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, tim Situng Pemilu 2019, pihak Kemendagri, dan pihak Kemenlu.
Wacana penggunaan e-rekap pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.
Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.
Dalam Pilkada 2020 yang digelar serentak, terdapat 270 kabupaten/kota di Indonesia menggelar pemilihan bupati/wali kota.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali