tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan selama 81 hari, terhitung mulai dari 1 Juli hingga 19 September 2020. Namun, usulan ini mendapatkan protes dari anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU pada Senin (8/7/2019).
Yandri menilai masa kampanye dalam Pilkada serentak 2020 tidak boleh terlalu lama. Ia mengusulkan agar masa kampanye dapat digelar dengan kurun waktu 60 hari saja.
"Kenapa [masa kampanye] harus sampai 3 bulan? Saya usul 60 hari. Sekali lagi ini untuk menghindari hal yang saya sebutkan tadi, pemborosan biaya, ketegangan sosial, termasuk biaya yang ditanggung oleh peserta Pilkada," kata Yandri di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Menanggapi protes Yandri tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan untuk mempersingkat waktu kampanye. KPU, kata Arief akan mempertimbangkan seperti masalah sosialisasi, persoalan bila ada sengketa pencalonan dan juga persoalan logistik untuk Pilkada 2020 nanti.
"Kalau ada sengketa tentang pencalonan itu cukup enggak waktunya, kebutuhan logistik kita butuh waktu berapa kalau bisa dimanfaatkan berapa lama dia bisa dimanfaatkan," jelas Arief.
Arief menjelaskan, sebenarnya jarak antara penetapan calon pada Juni 2020 hingga pemungutan suara pada 23 September 2020 tidak terlalu jauh. Namun, usulan Yandri itu akan tetap dipertimbangkan lembaganya.
"Saya enggak tahu masih bisa dimungkinkan dimampatkan lagi atau tidak tapi dicoba akan kami cek dulu," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto