tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke Pemerintah. Tahapan ini secara resmi memulai proses partisipasi publik.
RUU Kesehatan sebelumnya telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna Februari lalu. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengklaim, RUU Kesehatan ini akan menjadi reformasi kesehatan di Indonesia.
“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat," kata Syahril dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).
Tahapan proses partisipasi publik ini disebut akan melibatkan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, CSO, organisasi keagamaan, dan organisasi lainnya secara luring maupun daring. Dalam tahap ini, pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Adapun dari sisi pemerintah, presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.
“RUU ini diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” tambah Syahril.
Dalam pembahasan, Menkes akan berkoordinasi dalam penyusunan daftar isian masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait. Antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Februari lalu. Seiring perjalanannya, RUU Kesehatan berkali-kali mengundang polemik penolakan, terutama dari organisasi profesi kesehatan.
Pada akhir tahun lalu, sejumlah organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan sejumlah lembaga masyarakat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Kesehatan.
Beberapa hal yang disoroti adalah kehadiran RUU Kesehatan yang dinilai akan memangkas peran organisasi. Belum lagi, RUU Kesehatan disebut akan membuat Kemenkes mengambil alih pendidikan kedokteran yang meliputi penerbitan surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
Selain itu, proses lulusan luar negeri dan dokter asing akan langsung berada di bawah Kemenkes. Hal ini diprotes sejumlah organisasi profesi kesehatan karena dikhawatirkan akan mengurangi standar profesi dokter.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri