Menuju konten utama
Libur Lebaran 2022

DPR Minta Vaksin Lengkap Menjadi Syarat Masuk Kawasan Wisata

Pemerintah diminta mengatur agar area wisata menaati protokol kesehatan dan mewajibkan syarat vaksin lengkap.

DPR Minta Vaksin Lengkap Menjadi Syarat Masuk Kawasan Wisata
Sejumlah anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menanti pengunjung di Desa Wisata Tri Rukun, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

tirto.id - Anggota Komisi IX, Luqman Hakim, meminta pemerintah untuk mengawasi area wisata agar menaati protokol kesehatan dan salah satunya dengan mewajibkan syarat vaksin dosis kedua dan booster sebelum masuk pintu wisata. Sehingga syarat vaksin tidak hanya berlaku pada saat perjalanan mudik saja.

"Usul saya konkret, pemerintah perlu membuat aturan yang mewajibkan tempat-tempat wisata selama libur lebaran hanya boleh menerima kunjungan dari masyarakat yang sudah vaksin lengkap (dua dosis) atau sudah vaksin ketiga (booster). Apabila belum vaksin kedua atau ketiga, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif test antigen," kata Luqman dalam rilis tertulis pada Jumat (22/4/2022).

Luqman menjelaskan bahwa syarat tersebut sebagai bentuk antisipasi atas lonjakan kasus COVID-19 yang berpotensi terjadi seusai libur lebaran.

"Pengaturan tempat wisata itu sangat penting dilakukan. Jangan sampai setelah libur lebaran, kasus Covid-19 naik tinggi akibat tempat-tempat wisata dibiarkan bebas tanpa aturan," ujarnya.

Selain itu dirinya mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan libur lebaran dengan cuti bersama yang durasinya cukup lama yaitu 10 hari sehingga membantu para pemudik agar bisa bertemu lebih lama dengan anggota keluarga.

"Keputusan libur dan cuti bersama lebaran yang total waktunya 10 hari. Dengan waktu yang cukup panjang, arus mudik dan arus balik yang melibatkan puluhan juta orang, dapat dihindarkan dari kemacetan dan stagnasi lalu lintas," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menyediakan 340 pos kesehatan yang dilengkapi dengan ambulans roda dua dan roda empat yang ditempatkan di berbagai rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) di jalan tol, pintu keluar tol, jalur tol, jalur jalan raya non tol, dan beberapa lokasi wisata.

“Adanya pos kesehatan ini diharapkan bisa meminimalisir risiko kesehatan selama perjalanan mudik, supaya mudik sehat, aman, dan nyaman,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta pada Rabu (20/4/2022).

Kemudian, guna mengantisipasi adanya pemudik yang sakit ataupun butuh pertolongan medis yang cepat dan memadai, Kemenkes menyiapkan 13.968 fasilitas kesehatan (faskes) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Terdiri dari 10.292 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), 3.034 rumah sakit, 251 public safety center (PSC), dan 51 kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

“Ada 13.968 fasilitas kesehatan di seluruh provinsi sudah kita siapkan untuk melayani masyarakat baik dalam perjalanan mudik maupun di daerah tujuan agar akses dan pelayanan kesehatan semakin kuat,” tutur Nadia.

Selain menyiapkan pos kesehatan di sepanjang jalur mudik, pada saat yang sama Kemenkes mendorong masyarakat yang akan mudik Lebaran untuk menyegerakan vaksinasi booster (dosis lanjutan) Covid-19. Karena dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, risiko penularan Covid-19 juga akan meningkat.

“Lewat vaksinasi kita bisa mencegah risiko terinfeksi Covid-19 maupun dirawat dengan gejala berat ataupun risiko kematian akibat Covid-19. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis yang dilanjutkan dengan booster,” ungkap Nadia.

Dia mengatakan, lebih dari 392 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan kepada 60 persen total populasi di Indonesia. Serta, capaian sasaran untuk dosis pertama telah mencapai 73,36 persen dan dosis kedua mencapai 60,25 persen dari total populasi Indonesia. Sementara itu, cakupan vaksinasi booster masih relatif rendah.

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri