Menuju konten utama
Libur Lebaran 2022

Jadwal Libur Lebaran Diperpanjang untuk Sekolah & Lokasi Penerapan

Berikut ini jadwal libur lebaran 2022 yang diperpanjang untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Jadwal Libur Lebaran Diperpanjang untuk Sekolah & Lokasi Penerapan
Siswa mengerjakan soal ujian sekolah di SMPN 1 Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jadwal libur lebaran bagi sekolah di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Penerapan kebijakan itu membuat jadwal libur sekolah pada masa setelah Lebaran 2022 di 3 provinsi tersebut diperpanjang menjadi sampai Rabu, 11 Mei 2022.

Dengan demikian, jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran 2022 di DKI Jakarta, Banten, serta Jawa Barat diundur dari semula 9 Mei menjadi 12 Mei 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah menegaskan bahwa perubahan jadwal libur lebaran untuk sekolah di 3 provinsi itu adalah langkah yang tepat.

Sebab, menurut Muhadjir, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah kemacetan parah pada masa arus balik Lebaran 2022. Perpanjangan jadwal libur sekolah ini diharapkan bisa mengurangi potensi kemacetan saat periode arus balik di kawasan Jabodetabek.

"Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur lebaran ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran 2022," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers Kemenko PMK pada 5 Mei lalu.

Kebijakan tersebut diambil usai Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kemenhub RI membahas upaya pencegahan kemacetan saat arus balik Lebaran 2022. Lalu Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dan Pemprov Banten.

Hasil koordinasi itu membuahkan keputusan untuk memperpanjang jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran 2022 menjadi mulai Kamis, 12 Mei 2022. Keputusan ini lantas ditindaklanjuti pemda-pemda di 3 provinsi tersebut.

Muhadjir mengharapkan perpanjang jadwal libur lebaran untuk sekolah di 3 provinsi itu tidak akan mempengaruhi proses pembelajaran yang selama ini sudah terdampak oleh pandemi Covid-19.

Surat Edaran Libur Sekolah Diperpanjang di 3 Provinsi

Masih mengutip siaran pers Kemenko PMK, surat edaran (SE) tentang pengunduran jadwal masuk sekolah usai libur Lebaran 2022 telah diterbitkan oleh dinas pendidikan tingkat provinsi di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Surat edaran mengenai perpanjangan libur sekolah itu terbit pada 12 Mei 2022, sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Dalam siaran resmi instansinya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi menyampaikan bahwa peserta didik semua jenjang sekolah di Jawa Barat mulai masuk pada Kamis, 12 Mei 2022.

Kata dia kebijakan ini sesuai arahan dari Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek. Tujuannya untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas saat puncak arus balik libur Idul Fitri 2022.

Meski begitu, jadwal masuk kerja usai libur Lebaran 2022 untuk guru dan tenaga kependidikan di Jawa Barat, tetap dimulai pada Senin, 9 Mei 2022.

Hal ini sesuai SE Gubernur Jabar No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO sebagaimana kebutuhan masing-masing.

"Agenda lainnya yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing," ujar Dedi pada 5 Mei lalu.

Perpanjangan jadwal libur lebaran 2022 untuk sekolah ini tidak diberlakukan di sejumlah daerah selain 3 provinsi di atas. Di Jawa Timur misalnya, jadwal awal masuk sekolah tetap dimulai pada 9 Mei 2022.

"Jatim bukan daerah tujuan balik, tapi, daerah keluarnya para pemudik. Artinya lebih banyak yang meninggalkan saat arus balik dibanding yang masuk ke Jatim," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi seperti dilansir Antara.

PJ Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim itu menegaskan sekolah dalam naungan Pemprov Jawa Timur, yakni SMA/SMK dan SLB, tetap mulai aktif pada Senin (9/5/2022).

"Jadi tidak ada perpanjangan libur," kata Wahid.

Surat Edaran Kemenag soal WFH 50% Usai Libur Lebaran

Kementerian Agama (Kemenag) RI memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50 persen pegawai pada rentang tanggal 9 – 13 Mei 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, hanya 50 persen pegawai Kemenag yang bekerja di kantor (WFO) pada pekan ini.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 tahun 2022. SE ini terbita di tanggal 7 Mei 2022.

"Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya," kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali dalam siaran resmi kementeriannya pada 8 Mei kemarin.

Menurut Nizar, kebijakan WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik. Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Selain [untuk] pejabat pusat, surat edaran ini saya tujukan juga pada pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian," terang Nizar.

Berikut ini link dokumen Surat Edaran Kemenag tentang kebijakan WFH-WFO setelah libur lebaran 2022:

Link SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2022

Baca juga artikel terkait LIBUR SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya