tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengingatkan pemerintah terkait tenggat waktu penyerahan Surat Presiden (Surpres) mengenai nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa pada Jumat (25/11/2022) pekan ini.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memberikan batas akhir nama calon panglima TNI ke DPR 20 hari sebelum masa reses berakhir.
"Aturannya 20 hari sebelum masa reses dan kami akan reses pada 16 Desember, Surpres sudah harus diserahkan ke DPR. Berarti batas reses itu ada pada tanggal 25 November nanti," kata Lodewijk di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Senin (21/11/2022).
Sekjen Partai Golkar itu memahami kesibukan Presiden Joko Widodo, apalagi saat menyiapkan berbagai rangkaian acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang berakhir pada 16 Desember 2022 pekan lalu.
"Kita paham karena Pak Jokowi sedang sibuk di G20. Pak Jokowi sibuk kesana kemari," ungkapnya.
Lodewijk meminta masyarakat untuk tidak khawatir bila Surpres pergantian Panglima TNI belum diberikan.
Menurutnya pergantian orang nomor satu di TNI tersebut hanya soal waktu, DPR secara mekanisme dan prosedur sudah siap untuk melakukan fit and proper test kapanpun.
"Komisi I yang dipimpin oleh Ibu Meutya sudah siap. Pengajuan dari presiden dan itu hak prerogatif presiden. Mekanismenya kita sudah punya dan tidak perlu khawatir karena tidak terlalu lama," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait Supres pergantian panglima.
Bahkan pihak Istana juga tidak mengabarkan apapun terkait ketiadaan kabar perihal nasib penerus Andika.
"Kami sampai sekarang belum menerima. Namun yang telah kami upayakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) kami meminta para pimpinan DPR untuk menanyakan ke presiden," terangnya.
"Kita berharap tidak ada kekosongan jabatan panglima, tapi kami ingin melakukannya sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 17 November 2021 saat berusia 56 tahun. Setelah setahun mengabdi, Andika akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto