tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar segera ada pemeriksaan dan audit secara independen terhadap organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini menyusul adanya dugaan penyelewenangan dana hasil sumbangan masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pribadi direksi ACT.
"ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik," kata Ace dalam pesan singkat kepada Tirto pada Senin (4/7/2022).
Ace bahkan sudah mengonfirmasi mengenai identitas keorganisasian dari ACT kepada Baznas dan hasilnya ACT tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sehingga tak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan sodaqoh.
"Harusnya tidak boleh mengumpulkan Zakat, Infaq dan Sodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke BAZNAS," terangnya.
Dirinya berharap bahwa kasus ini menjadi evaluasi dan informasi bagi masyarakat untuk memilah dan memilih lembaga filantropi saat akan mendonasikan harta.
"Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya
Ace menekankan agar pengumpulan dana dari masyarakat dan atas nama publik harus dikelola secara transparan dan terbuka. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen di dalamnya.
"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dan terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya," jelasnya.
Berkaca dari kasus ACT, Ace menyadari bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas dalam pengelolaan dana zakat, infak dan shodaqoh.
"ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto