Menuju konten utama

DPR Minta Publik Bersabar soal Pengusutan Kasus Brigadir J

DPR ingin penyelidik kasus kematian Brigadir J bertindak cermat agar menghasilkan kesimpulan yang akurat.

DPR Minta Publik Bersabar soal Pengusutan Kasus Brigadir J
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani meminta publik untuk bersabar sembari menunggu hasil penyelidikan kematian Brigadir J yang dilakukan tim khusus dari Polri dan Komnas HAM. Baik menunggu hasil proses autopsi jasad atau investigasi digital forensik.

"Yang melakukan autopsi adalah para ahlinya. Dan mereka sudah mengatakan masih memerlukan pemeriksaan laboratory microscopy. Para dokter ahli forensik sudah menyampaikan butuh waktu 4-6 minggu dan ini harus menjadi batas waktu maksimal," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

"Sehingga menurut kita, tentu sah saja bila masyarakat berharap ada penyelesaian yang hasilnya bisa lebih cepat dan tentunya akan semakin baik," ujarnya.

Meski Arsul juga berharap adanya kecepatan dalam proses penyelidikan, namun dirinya mengingatkan agar tidak melupakan tingkat keakuratan. Sehingga hasil penyelidikan bisa maksimal.

"Menurut saya prinsipnya semakin cepat juga semakin baik, tapi yang kedua tetap menjaga dan memperhatikan ketelitian dan keakuratan hasil," terangnya.

Dirinya menegaskan bahwa aparat yang saat ini sedang terlibat dalam proses investigasi harus bisa memberikan alat bukti dan fakta yang kuat serta teruji. Sehingga para penyelidik tidak perlu terburu-buru dalam membuat keputusan.

"Kalau di hukum pidana yang paling penting itu bukan kecepatannya tapi yang paling penting istilahnya menggunakan prinsip corpus delicti. Artinya seseorang tidak bisa dihukum kecuali kalau sudah benar-benar bersalah," jelasnya.

"Itu lebih penting daripada kecepatan memenuhi keinginan publik supaya cepat tapi nanti hasilnya tidak akurat," terangnya.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menerangkan agar ada dua alat bukti yang harus dihadirkan untuk menetapkan tersangka. Menurutnya saat ini kinerja tim dari Polri dan Komnas HAM sudah maksimal.

"Saat ini masih autopsi ulang dan belum diketahui indikasinya seperti apa. Yang terpenting keinginan keluarga bisa terpenuhi. Kita tunggu saja nanti tim forensik independen yang akan mengumumkan hasilnya seperti apa," pungkas Yusuf.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky