Menuju konten utama

DPR Kebut Pembahasan RUU PPP, Target Disahkan sebelum Reses

DPR mengebut pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam sepekan lebih atau sebelum reses pada 15 April 2022.

DPR Kebut Pembahasan RUU PPP, Target Disahkan sebelum Reses
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

tirto.id - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menargetkan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) disahkan sebelum masa reses.

Berdasarkan agenda kerja DPR RI di situs resminya, dpr.go.id, reses akan dimulai pada 15 April 2022. Artinya, DPR akan mengebut pembahasan RUU PPP dalam sepeken lebih.

“Kami berharap mudah-mudahan kalau memungkinkan untuk bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup, kami upayakan,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Kamis (7/4/2022).

"Kami akan minta kesediaan teman-teman dari fraksi masing-masing untuk sesegera mungkin mengirim panja [panitia kerja] dan sesegera mungkin melakukan pembahasan," imbuhnya.

Baleg DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPP dari pemerintah. Supratman menerangkan bahwa terdapat 210 DIM yang tetap. Kemudian ada 64 DIM redaksional, DIM substansi, substansi baru dan pengusulan penghapusan DIM.

“Karena kalau yang tetap, nanti kami tidak mungkin akan perdebatkan lagi. Yang redaksional akan kita serahkan ke Timus [Tim Perumus], yang 80 DIM itu akan kamo perdebatkan,” jelas dia.

Supratman menuturkan bahwa jadwal pembahasan RUU PPP masih tentatif. Ia beralasan masih menunggu nama-nama anggota panja.

“Terkait dengan jadwal dan mekanisme, kita setuju ya pak?,” tanya Supratman.

“Setuju,” ucap para peserta rapat. Dan Ketua Baleg DPR RI tersebut mengetuk palunya sekali.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, serta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga artikel terkait RUU PEMBENTUKAN PERATURAN UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan