tirto.id -
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi beleid ini untuk mengatur fungsi kedudukan Dewan Pertimbangan Agung. Sebab, jelas dia, dalam Undang-Undang Dasar tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, tetapi hanya lembaga negara.
"Nah di dalam Undang-Undang Dasar itu ada dua lembaga yang jelas satu lembaga negara yang nomenklaturnya sudah ditentukan, itu enggak bisa kita ubah. Seperti DPR, presiden, BPK, Mahkamah Agung, itu enggak mungkin [diubah]," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ia mengatakan ada lembaga negara yang hanya diatur menyangkut fungsinya, seperti KPU. Nomenklatur fungsi KPU itu ada dalam undang-undang.
"Di undang-undang dasar kita hanya memberikan fungsinya untuk pelaksanaan pemilu dibentuk sebuah lembaga yang namanya KPU," ucap Supratman.
Sayangnya, Supratman menjawab diplomatis ketika ditanya apakah kedudukan Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan sejajar dengan presiden.
"Nah sama dengan Dewan Pertimbangan Presiden itu yang ada di dewan pertimbangan yang ada di Pasal 16 undang-undang dasar itu menyebut fungsi. Kita memberi nomenklaturnya yang dulunya Dewan Pertimbangan Presiden sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung," tutur Supratman.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 terkait Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Ini, kan, baru pengesahan jadi usul inisiatif dalam rangka penyusunan. Nanti ini akan dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Mekanisme selanjutnya, kata dia, bila disahkan dalam rapat paripurna akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nantinya akan menerbitkan surat presiden (supres) ihwal persetujuan beleid itu.
Ia mengatakan ada sejumlah hal yang diubah dalam RUU ini. Pertama, terkait perubahan nomenklatur yang tadinya Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi, keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ucap Supratman.
Perubahan lain, jelas dia, terkait jumlah keanggotaan. Dalam undang-undang lama, kata dia, anggota wantimpres berjumlah delapan. Sementara dalam RUU ini jumlah anggota akan diserahkan kepada presiden sesuai dengan kebutuhannya.
"Ketiga, menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," tutur Supratman.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang