Menuju konten utama

DPR Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Kemenkeu

DPR menuntut Kementerian Keuangan untuk membuka diri terhadap pengawasan eksternal sehingga bisa mengembalikan kredibilitas di masyarakat.

DPR Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mendorong dibentuknya Pansus Transaksi Mencurigakan ASN Kementerian Keuangan. Terutama setelah sebelumnya ada temuan dari PPATK mengenai sejumlah dana transaksi di Kementerian Keuangan yang dianggap mencurigakan.

"Maka DPR perlu pertimbangkan untuk membentuk Pansus Transaksi Mencurigakan ASN Kementerian Keuangan," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Selain itu, Arsul menuntut Kementerian Keuangan untuk membuka diri terhadap pengawasan eksternal. Dia berharap pengawasan eksternal mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat sehingga Kementerian Keuangan kembali kredibel.

"Menurut saya, supaya pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bisa dinilai kredibel dan dipercaya oleh masyarakat, sekalian saja mengundang KPK, BPKP atau KASN. Saya tidak tahu mana yang memiliki wewenang dalam pengawasan administrasi negara, sebisa mungkin gabungkan saja," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburrokhman mengusulkan adanya revisi UU Perpajakan sebagai bentuk evaluasi atas dugaan transaksi tidak wajar dan kepemilikan harta yang tidak sesuai di internal Kementerian Keuangan.

Menurutnya perubahan dan perbaikan di Kementerian Keuangan terutama pada Direktorat Jenderal Pajak harus dimulai dari hulu, yaitu pedoman tata kelola kerja yang diatur dalam undang-undang.

"Tentu, karena ini masalahnya ada di ujung. Kita harus tahu pangkalnya dimana. Sedangkan kasus ini sudah ada sejak kasus Gayus Tambunan," kata Habiburrokhman.

Habiburrokhman bahkan menyebut institusi Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan memiliki kewenangan yang super power, melebihi institusi aparat penegak hukum.

"Coba petugas pajak, kalau dia main angka tambah nolnya satu saja, sudah 10 kali lipat perbedaannya," jelasnya.

Menurutnya selama pangkal masalah yaitu UU Perpajakan tidak dilakukan revisi, terutama terkait pengawasan internal, maka tak dipungkiri bahwa kasus serupa Rafael Alun Trisambodo dan rekan sejawatnya dapat terulang kembali.

Apalagi sampai saat ini pengawasan internal hanya mengandalkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Saya bilang tadi bahwa pengawasan itu ada di ujung. Sedangkan pangkalnya ada di regulasi dan ini yang harus dibenahi. Itu usul saya," tegasnya.

Baca juga artikel terkait SKANDAL KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto