tirto.id - Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyayangkan proses pemilihan Anggota BPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tak meloloskan calon dari unsur akuntan profesional.
Tanda akuntan profesional mengantongi sertifikat akuntan publik (Certified Public Accountant/CPA).
"Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin akuntan publik berdasarkan UU 5/2011," kata Tarkosunaryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Tarkosunaryo berharap, anggota IAPI dengan sertifikat CPA yang bisa mewakili BPK. Namun DPR telah memangkas 32 nama dari 64 nama dalam seleksi anggota BPK periode 2019-2024. Ada empat calon gagal di antaranya yang mengantongi CPA.
"[Mereka] yang merupakan anggota IAPI, yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK," ujar dia.
Tarkosunaryo menilai, dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal ini, maka dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan ini, BPK berpotensi kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang akuntan.
"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," kata Tarkosunaryo.
Walaupun di sisi lain, Tarkosunaryo tak mempermasalahkan jika ada politikus yang masuk dalam jajaran anggota BPK.
"Ya nggak masalah, kan ada yang profesional juga. Yang penting adalah kapasitas dan kompetensi gitu. Asal kemudian memiliki aspek dan syarat itu, ya no problem," kata Tarkosunaryo.
Menurut dia, Tarkosunaryo menilai jika ada anggota BPK dari berlatar politikus, maka perlu tetap diseimbangkan dengan unsur profesional.
"Kan anggotanya sembilan. Kan nggak semua harus yang dari background-nya auditor semua, tapi nanti di-mix itu yang lebih kuat," imbuh dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali