tirto.id - Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menilai terdapat sejumlah poin yang menandakan sumbang pikir dalam proses pemilihan Anggota BPK.
"Dengan ini disampaikan beberapa sumbang pikir terhadap proses pemilihan Anggota BPK RI. lni disampaikan terkait ada pemberitaan di beberapa media massa bahwa Komisi XI DPR RI telah menyaring menjadi 32 nama dari 64 orang yang mengajukan pendaftaran sebagai calon anggota BPK periode 2019-2024," kata Tarkosunaryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Tarkosunaryo menjelaskan, ada 32 nama yang tidak lolos tersebut. Di dalamnya ada 4 orang yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang auditing, yaitu pemilik sebutan 'CPA of Indonesia'.
"[Mereka] yang [tak lolos] merupakan anggota IAPI, yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK," ujarnya.
Pemegang CPA (Certified Public Accountant) yang tak lolos seleksi tahap awal, kata dia, menjadikan BPK berpotensi kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing beberapa tahun ke depan.
"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," kata dia.
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah hal dalam seleksi anggota BPK.
"Bicara soal audit LK [laporan keuangan], maka asosiasi profesi yang membidangi auditor laporan keuangan adalah IAPI, sehingga keterwakilan seorang auditor yang memegang sertifikasi CPA menjadi salah satu simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan," kata Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo juga mengatakan, dalam kepengurusan sebelumnya, ada beberapa orang yang memiliki sertifikat CPA, yakni Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi Anggota V (Pimpinan AKN V), Anggota II (pimpinan AKN II) dan Wakil Ketua BPK. Serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota l (pimpinan AKN I), Anggota V (pimpinan AKN V) dan saat ini menjadi Ketua BPK.
"Dengan berakhirnya masa tugas Pak Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satu pun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK," kata Tarkosunaryo.
"Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menggantikan posisi beliau dalam rangka merepresentasikan profesi auditor LK sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan," lanjut dia.
Tarkosunaryo juga mengatakan, CPA merupakan sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20 tahun 2015.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk pengakuan dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditor.
"Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin akuntan publik berdasarkan UU 5/2011," kata dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali