tirto.id - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Misbakhun membenarkan jika Ferry Joko Juliantoro politisi dari Partai Gerindra dan Rusdi Kirana politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengundurkan diri sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Politikus partai Golkar itu mengatakan jika keduanya telah mengirimkan surat pengunduran diri dan menarik berkasnya sebagai calon anggota BPK.
"Ya, menarik berkasnya sebagai anggota BPK. Kalau pak Ferry kemarin [3/7/2019], kalau Pak Rusdi tadi pagi," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Dirinya menerangkan, diperbolehkan bagi siapa saja yang ingin mengundurkan diri sebagai calon anggota BPK. Sebab saat ini kata dia, masih dalam tahap seleksi.
"Boleh [mengundurkan diri]. Diperkenankan karena prosesnya seleksi baru tahap kelengkapan dokumen dan kelengkapan isi makalah," ucapnya.
Namun, dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi dasar mereka berdua menarik berkasnya dan tidak jadi mencalonkan diri sebagai anggota BPK.
"Saya enggak tahu. Coba saya tanyakan ke sekretariat, " tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari