tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan baru pada Rabu (15/8/2018). Penerbitan paket kebijakan itu dilakukan untuk mendorong ekspor serta mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, paket kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana kerja OJK yang telah disiapkan sejak lama. Kebijakan yang dibuat pun menyesuaikan dengan tugas dan fungsi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, serta mendorong ekspor,” kata Wimboh saat jumpa pers di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta pada Rabu (15/8/2018).
Wimboh turut menekankan bahwa paket kebijakan ini bertujuan untuk mendorong sinergi antar kementerian dan lembaga terkait, di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan KUR (Kredit Usaha Rakyat) Kluster.
Sejumlah kebijakan untuk mendorong ekspor dan industri penghasil devisa itu di antaranya dengan memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor, dan industri pariwisata.
OJK pun berencana untuk merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurut Wimboh, LPEI nantinya akan lebih difokuskan pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, perannya sebagai penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor ditingkatkan, serta menjadi penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
Lebih lanjut, OJK juga memfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Bali baru. Bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun, mereka memfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata.
Masih dalam kesempatan yang sama, OJK menegaskan indikator makro ekonomi nasional sebenarnya masih kondusif. Stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan pun tercatat masih terjaga.
“Kami akan terus menjaga serta mengupayakan agar masyarakat paham bahwa [gejolak ekonomi] tidak ada hubungannya dengan kondisi domestik. Melainkan dipicu kondisi di luar negeri,” ujar Wimboh.
Kendati meyakini bahwa kondisi perekonomian Indonesia dalam keadaan baik-baik saja, OJK juga menerbitkan empat kebijakan yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan untuk pembiayaan sektor perumahan.
Tak hanya itu, OJK juga mendorong agar perusahaan rintisan (startup) di bidang fintech dapat lebih berkembang, memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen, serta mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra