Menuju konten utama

Dokumen TPF Munir Hilang, Suciwati Resmi Lapor ke Ombudsman

Suciwati melaporkan Setneg ke Ombudsman karena diduga telah menghilangkan dokumen TPF Munir.

Dokumen TPF Munir Hilang, Suciwati Resmi Lapor ke Ombudsman
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Suciwati, istri almarhum aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, resmi melaporkan Sekretariat Negara (Setneg) ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi karena dianggap telah menghilangkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF), hari ini, Selasa (5/11/2019).

Dokumen tersebut berisi temuan tim selama tiga sampai enam bulan setelah kematian Munir, termasuk "empat lapis pelaku yang terlibat dalam pembunuhan."

Suciwati berharap dengan laporan ini pengusutan kasus kematian suaminya "tidak panjang lagi, sehingga bisa membawa kita ke ruang penuntasan."

"Kasus Munir ini sebetulnya mudah," kata Suciwati saat konferensi pers setelah melapor. "Tapi dibikin berbelit-belit oleh pemerintah yang tidak mau mengungkapnya."

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan "Ombudsman akan menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang." Mereka akan menyelidiki "bagaimana dokumen laporan itu bisa hilang," termasuk menjawab apakah dokumen itu "hilang atau dihilangkan."

"Kalaupun hilang, seharusnya tak menghentikan langkah pencarian," tambahnya.

TPF menyerahkan hasil kerja mereka ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Juni 2005. Selain menyebut beberapa nama yang diduga terkait pembunuhan, TPF juga merekomendasikan pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan ke masyarakat. Ini tidak dilakukan SBY hingga terakhir menjabat pada 2014 lalu, pun dengan Joko Widodo.

Kemudian, karena kasus tak kunjung tuntas, pada 2016 lalu sejumlah LSM pegiat HAM menggugat Setneg untuk mempublikasikan laporan TPF ke publik. Keputusan Komisi Informasi Pusat pada 10 Oktober 2016 menyebut dokumen TPF adalah informasi yang boleh diakses publik.

Istana merespons negatif dengan mengatakan mereka tidak memilikinya. Padahal, pada Rabu 26 Oktober 2016 sore, SBY melalui mantan Mensesneg era kepemimpinannya Sudi Silalahi mengaku telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Jokowi, demikian menurut paparan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.

Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Kontras Putri Kanesia yang mendampingi Suciwati berharap laporan ini "bisa menjadi titik cerah" penuntasan kasus Munir. Lebih dari itu, dokumen TPF "penting untuk diketahui publik."

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN MUNIR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Rio Apinino