Menuju konten utama

"Dokumen Hilang di Instansi Negara Bukan Hal Baru"

Sudah 12 tahun Munir Said Thalib, aktivis Hak Asasi Manusia, meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Namun, dalang pelaku pembunuhan terhadap Munir belum terungkap hingga saat ini. Ironinya, dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta  kasus kematian Munir justru dinyatakan hilang.

Aktivis HAM Usman Hamid berorasi dalam aksi solidaritas #MelawanGelap untuk Koordinator Kontras Haris Azhar di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/8). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Pencari Fakta dibentuk pada 2004 dan telah menyelesaikan laporan investigasi mereka. Dokumen bahkan telah diserahkan secara langsung kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005 di Istana Negara. Kini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengaku tak lagi memegang dokumen tersebut.

Pada Senin (10/10/2016), Kontras memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun Kemensetneg, mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Mantan Sekretaris TPF Kasus Meninggalnya Munir, Usman Hamid, secara tegas mengatakan bahwa dokumen sudah diberikan kepada Presiden SBY. Bahkan saat penyerahan dokumen, Presiden Sby menghadirkan para pembantunya, seperti mantan Mensesneg Yusril Izha Mahendra dan Mensetkab Sudi Silalahi.

“Barangkali ada semacam kekhawatiran untuk mengumumkan laporan itu apabila menyebutkan nama-nama tersebut,” ujar Usman Hamid kepada tirto.id, di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (12/10/2016).

Berikut petikan wawancara Usman Hamid dengan Arbi Sumandoyo dan Reja Hidayat dari tirto.id mengenai dokumen TPF Kasus Meninggalnya Munir:

Bisa dijelaskan soal penyerahan dokumen TPF Munir ketika itu?

Saat penyerahan laporan tersebut, presiden juga menghadirkan para pejabat pembantunya. Dalam hal ini Menkopolhukam yang saat itu yaitu Widodo AS. Ada Menkumham Hamid Awaludin, ada Kapolri Dai Bahtiar, ada Kepala BIN Syamsir Siregar, ada Mensesneg Yusril Izha Mahendra, ada Seskab Sudi Silalahi, dan ada juru bicara Presiden Andi Malarangeng.

Jadi dalam pertemuan itu, tentu saja tugas-tugas administrasi ada di dalam kewenangan Mensesneg dan Menseskab. Tentu saja para pembantu presiden, semestinya atau seyogyanya mengambil inisiatif untuk memastikan seluruh proses penyerahan sesuai dengan standar dalam pemerintahan. Misalnya, ketika presiden mendengar paparan TPF tentang kendala administratif, presiden menunjuk atau memberi sinyal kepada Mensesneg Yusril Izha Mahendra. Apalagi anggaran TPF diurus Mensesneg sejak awal.

Selain Anda, siapa lagi anggota TPF yang ikut menyerahkan dokumen kepada presiden?

Itu kan pertemuan resmi di Istana Negara dipimpin oleh Ketua TPF Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi. Ada Wakil Ketua TPF Asmara Nababan, saya, kemudian Hendardi dan Retno Marsudi yang sekarang jadi Menlu.

Ada Nazaruddin Bunas dari Kementerian Hukum dan HAM yang mungkin sekarang sudah pensiun. Ada Domu P Sihite yang menjadi Ketua Jaksa Penuntut Umum persidangan Pollycarpus. Sekarang mungkin masih di kejaksaan. Ada juga beberapa perwakilan lain yang juga ikut hadir, misalnya Ketua Komnas Perempuan Kamala Tjandrakirana.

Sementara di jajaran depan ada menteri-menteri yang saya sebutkan. Jadi itu pertemuan resmi antara Presiden dengan TPF. Presiden meminta para pembantunya hadir dan dalam pertemuan itu berlangsung dialog.

Berapa bundel laporan TPF yang diberikan ke Presiden?

Sebelum pertemuan kita diminta memberikan semacam ringkasan eksekutif oleh Andi Malarangeng. Dan kita sudah serahkan itu. Dari situlah, presiden sudah membaca ringkasan eksekutifnya, sehingga presiden mengatakan saya apresiasi dan seterusnya.

Setelah presiden membuka, Marsudi Hanafi (Ketua TPF) menyampaikan secara resmi apa yang diperoleh TPF. Apa kendalanya, apa kesimpulannya, serta apa rekomendasinya. Lalu dilanjutkan oleh Asmara Nababan yang menyampaikan beberapa titik tekan yang merupakan pokok hasil dari kerja TPF. Setelah itu baru dilakukan dialog.

Dokumen hasil kerja TPF diserahkan kepada siapa?

Dokumen itu kita serahkan kepada Presiden sebagai pemberi mandat.

Kemudian dibagikan oleh Presiden?

Kalau pembagian dalam pertemuan itu tidak, tetapi seyogyanya. Ini kan bukan nongkrong. Ini kan pertemuan kenegaraan. Kalau saya jadi pejabat, saya akan memastikan konsekuensi administrasi dari pertemuan itu. Saya urus segala hal yang menjadi kebutuhan untuk memastikan pertemuan itu berlangsung baik. Bahwa apapun yang dibahas dalam pertemuan itu terdokumentasikan, tercatat, terarsip, itu tugas saya sebagai Mensesneg. Apakah itu dikerjakan atau tidak, saya tidak tahu.

Sekarang Kemensetneg mengatakan dokumen TPF tidak mereka pegang?

Nah ini kan ada dua hal. Pertama, apakah secara fisik dokumen itu ada. Kedua, secara formal memang Mensesneg bertanggung jawab kepada laporan itu. Bahkan sebenarnya bukan hanya Mensesneg, tentu pejabat-pejabat lain seperti Kapolri atau Jaksa Agung yang hadir dalam pertemuan itu. Juga Seskab.

Nah sampai di situ, Kemensetneg beralasan, pokoknya kami tidak menguasai dokumen itu. Aneh sekali menurut saya. Memang bisa saja sebuah laporan atau dokumen hilang di dalam sebuah instansi negara dan itu bukan hal yang baru.

Dulu, berkas kasus penyelidikan Trisakti Semanggi juga sempat dikabarkan hilang oleh Kejaksaan Agung. Lalu ibu Sumarsi dari keluarga korban memprotes kehilangan dokumen itu. Setelah itu baru dikabarkan dokumen ditemukan kembali. Kabarnya dokumen itu dipinjam kuasa hukum dari orang yang dianggap terlibat dalam pertemuan itu.

Nah, jangan-jangan dokumen TPF bukan hanya dipinjam, tetapi dibersihkan. Tahun lalu ketika Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan untuk mengakses dokumen Dewan Kehormatan Perwira terkait pencopotan Letjen Prabowo, itukan KIP tidak mendapatkan semacam bukti dokumen yang beredar luas di masyarakat yang sebenarnya sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh mantan Menhamkam Pangab.

Tetapi ketika KIP mengkonfirmasikannya ke Mabes TNI, nomor surat yang beredar luas dan dikonfirmasi itu memang ada nomor suratnya, tetapi isinya beda. Bukan tentang pencopotan Prabowo, tentang hal yang lain sama sekali.

Apakah hal semacam itu juga dirasakan TPF?

Ketika TPF memeriksa sebuah dokumen tentang keanggotaan intelijen, daftar keanggotaan intelijen organik dan nonorganik, itu yang diberikan ternyata tidak mencantumkan nama yang kami cari. Belakangan diketahui jika dokumen baru saja diperbarui pada bulan November 2004. Sementara pembunuhan Munir terjadi bulan September.

Dulu penunjukan Gita Wirjawan sebagai menteri, surat pelantikannya juga sempat raib. Sehingga harus memastikan ke Presiden SBY jika dia benar-benar diangkat oleh presiden.

Apa poin penting dari berbagai kehilangan tadi?

Itu kan hal yang sebenarnya bisa merupakan keteledoran atau merupakan sebuah kesengajaan. Saya tidak tahu. Tetapi bahwa kami tidak menguasai, jadi kami tidak bisa melaksanakan putusan KIP. Harusnya KIP dihormati sebagai lembaga yang independen. Harusnya menyatakan mengusahakan kembali untuk mencari dokumen tersebut sesuai dengan kerangka perundang-undangan dan dijawab dengan kerangka kelembagaan. Bukan dijawab sebagai seolah-olah kantor hukum, “Wah kita tidak punya".

Itu Setneg lho. Apalagi Sudi Silalahi pun membenarkan bahwa pertemuan itu ada melalui surat keterangan tertulis bermaterai dalam proses persidangan di KIP.

Akan menjadi janggal ketika Sudi Silalahi dan Yusril membantah tidak pernah menerima dokumen TPF?

Jadi TPF memang tidak pernah menyerahkan kepada mereka. TPF menyerahkan kepada Presiden. Dan Presiden menghadirkan mereka ketika penyerahan berlangsung. TPF juga tidak dibentuk oleh Mensesneg. TPF tidak dibentuk oleh menteri-menteri yang ada pada pertemuan itu. TPF dibentuk oleh presiden. Artinya, untuk apa keberadaan mereka di penyerahan itu kalau bukan untuk memahami subtansi isi laporan. Termasuk memahami perlunya salinan atau berbagai hal yang menyangkut foto kopi salinan. Hal yang seharusnya remeh-temeh menurut saya.

Pada pertemuan itu, kabarnya TPF memberikan dua dokumen, satu dokumen lengkap dan satu lagi ringkasan?

Itu bentuknya saja. Kalau dokumennya satu, laporan hasil TPF. Tetapi memang ada Ringkasan Eksekutif, Laporan Lengkap dan Lampiran. Jadi laporan itu adalah satu kesatuan yang utuh. Sama seperti halnya ketika kita membaca penelitian, ada ringkasan eksekutif, ada laporan lengkap, tapi jarang ada lampirannya.

Tetapi karena ini sebuah proses penyelidikan, lampirannya harus kita serahkan. Misalkan dalam laporan utama ada sekian kali percakapan antara Si A dan Si B, pada waktu sekian, durasi sekian, di bulan sekian, tahun sekian. Lampirannya menjelaskan jejaring nomor itu. Tanggal berapa saja, kemudian nama dan seterusnya.

Apakah setelah dokumen diserahkan ditindaklanjuti oleh kepolisian?

Begini saya jawab, jadi tanggal 24 Juni diserahkan dan tanggal 27 Juni mantan Ketua TPF diangkat sebagai ketua tim investigasi di internal Mabes Polri. Dengan demikian, apakah dia membawa atau tidak membawa laporan itu ke Mabes Polri? Apakah dia diangkat oleh presiden atau secara perundang-undangan diangkat oleh Kapolri? Apakah laporan TPF yang dipegang olehnya diketahui oleh Kapolri? Kalau Kapolrinya tidak membaca, mau bilang apa? Jangan sampai seperti Presiden Jokowi yang tidak membaca ketika menandatangani sebuah Perppres yang dia tidak tanyakan substansinya terlebih dahulu.

Yang kedua, pada tanggal 9 Agustus 2005, Jaksa Domu P Sihite menjadi Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan Polycarpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Domu P Sihite adalah anggota TPF dari kejaksaan. Ketika dia ditunjuk menjadi Ketua JPU, tentu bukan oleh TPF karena TPF sudah tidak ada lagi. Tentu juga bukan oleh presiden karena dia bukan bawahan langsung presiden, melainkan oleh Jaksa Agung. Pertimbangan Jaksa Agung mengangkat beliau (Domu P Sihite) tentu saja berdasar laporan TPF.

Jadi hilangnya dokumen TPF memang sangat janggal?

Apakah dokumen TFP dibaca, tentu saja. Apakah laporan itu tidak ada? Aneh kalau dijawab tidak ada. Jadi logika kenegaraannya mengundang keheranan.

Salah satu teman TPF bekas pejabat pemerintah mengatakan, aneh ya mereka saling lempar. Mereka seperti tidak mau mengambil bara api. Seolah-olah ini dianggap seperti bola panas dan seolah tidak ada yang mau memegangnya. Jangan jangan di situ persoalannya, karena menyangkut nama-nama pejabat negara yang dianggap terlibat. Barangkali ada semacam kekhawatiran untuk mengumumkan laporan itu apabila harus menyebutkan nama-nama tersebut.

Kalau ternyata dugaan Anda itu benar?

Saya sudah katakan ke Mensesneg, juga dalam beberapa interview, hal itu bisa disiasati dengan cara, misalnya pemerintah mengumumkan laporan TPF keseluruhan tetapi dengan batasan tertentu. Misalnya tak menyebut nama-nama yang terlibat karena pemerintah mempertimbangkan praduga tak bersalah. Pemerintah mempertimbangkan bahwa nama-nama tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, melalui langkah-langkah, melalui bukti-bukti yang bisa dipertimbangkan secara hukum. Karena itu, nama-nama tersebut dengan segala hormat tidak bisa dibuka. Bisa dilakukan seperti itu. Dengan begitu, pemerintah bukan sekedar mengumumkan, tetapi menindaklanjuti laporan itu.

Artinya benar bahwa di dalam dokumen TPF ada keterlibatan lembaga negara?

Ya kita menyebutnya operasi intelijen. Pada saat itu, PN Jakarta Pusat menyebutnya sebagai konspirasi atau istilah lain yang muncul pada saat itu adalah persekongkolan jahat yang melibatkan aparat negara.

Apakah Anda melihat keseriusan pemerintah mengungkap dalang pembunuh Munir?

Nah, barusan saya dengar dari kolega di Kemensesneg, bahwa Jaksa Agung diperintahkan oleh Presiden untuk menelurusi laporan TPF dan mengambil tindak lanjut. Saya mau mengatakan bahwa kabar terbaru ini menunjukkan Presiden mengambil sikap dan meminta Jaksa Agung menelusuri laporan itu. Bisa dinilai sebagai langkah yang positif, bahwa Presiden memiliki kehendak yang positif. Dan itu sesuai dengan komitmen dua minggu lalu dalam pertemuan dengan para akademisi, para praktisi hukum.

Baca juga artikel terkait HILANGNYA DOKUMEN TPF MUNIR atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Mild report
Reporter: Reja Hidayat & Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti