tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memasukkan program pembangunan pulau pengolah sampah alias pulau sampah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut bahwa selain tertuang dalam RPJMD, program pembangunan pulau sampah juga telah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami juga sudah masukkan ini [pulau sampah] ke RPJMD dan pembangunan pulau sampah ini juga sudah menjadi Proyek Strategis nasional, PSN," ucap Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Dengan demikian, kata Asep, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru nanti dipastikan akan meneruskan pembangunan pulau sampah tersebut.
"Dengan masuk PSN, kemudian masuk ke RPJMD, penerus dari Gubernur Heru ini juga bisa tetap dengan dokumen-dokumen tersebut," sebutnya.
Asep mengatakan bahwa langkah pertama pembangunan pulau sampah itu berupa kajian. Selain DLH Jakarta, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jakarta turut melakukan kajian atas pulau sampah.
Beberapa di antaranya yakni Dinas Sumber Daya Air (SDA) serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Asep menekankan bahwa melalui kajian tersebut, DLH Jakarta serta SKPD lain tetap akan memperhatikan lingkungan di sekitar rencana lokasi pembangunan pulau sampah. Pasalnya, banyak organisasi masyarakat yang khawatir pembangunan pulau sampah justru mengotori lautan.
"Kami sedang memutuskan dua kegiatan. Satu untuk kegiatan kajian dan satu khusus kegiatan untuk melihat semua regulasi tentang reklamasinya," ucap Asep.
"Dalam tahapan kajian ini pasti kami akan menyebabkan seluruh pemerhatian dan kepentingan terhadap lingkungan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan tentang ide pembuatan pulau yang diperuntukkan pengolahan sampah. Menurut dia, pulau ini tidak akan dibuat dari tanah atau pasir yang dikeruk dari lahan Jakarta, melainkan bakal dibuat dari sedimen atau endapan pasir yang dikeruk dari 13 sungai di Jakarta.
Pembuangan sampah di pulau tersbeut dilakukan lantaran tak ada lagi tempat pembuangan sampah di Jakarta dan sekitarnya.
"[Buang sampah] ke Bantargebang udah enggak mungkin, di Jakarta pun terbatas, ya kan? Enggak mungkinlah, 10 tahun ke depan udah enggak mampu juga kan," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
"Jadi, pulau di sana tempatnya ditentukan, silakan siapa. Kita reklamasi pakai sedimen-sedimen, nanti dia jadi pulau," imbuh dia.
Menurut Heru, selain untuk pengolahan sampah, pulau baru tersebut bisa untuk ruang terbuka hijau (RTH), tempat pembibitan milik pemerintah, hingga tempat bermain warga.
Katanya, pulau untuk pengolahan sampah itu tidak harus dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah pusat disarankan untuk menjadi pembuat pulau tersebut.
Nantinya, selain sampah dari Jakarta, sampah dari wilayah aglomerasi Jabodetabekjur bisa dibuang ke pulau tersebut. Sebab, Heru menilai, Jabodetabekjur harus memiliki lokasi pembuangan sampah yang sama.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi