Menuju konten utama

DKPP Putuskan Anggota Bawaslu DKI Jakarta Tidak Melanggar

DKPP menemukan fakta bahwa status laporan terhadap Ahok telah diumumkan Bawaslu DKI Jakarta melalui papan pengumuman pada tanggal 11 Oktober 2016 atau dua hari sebelum Muhammad Jufri menyampaikan informasi kepada media massa.

DKPP Putuskan Anggota Bawaslu DKI Jakarta Tidak Melanggar
ketua dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp), jimly asshiddiqie (kiri) menghadiri sidang etik penyelenggara pemilu aceh di banda aceh, selasa (9/8). sidang yang digelar badan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) itu meminta keterangan dari penyelanggara pemilu komisi indepeden pemilihan (kip) kabupaten aceh timur dan kabupaten nagan raya sebagai penggugat dan keterangan dari komisi indepeden pemilihan (kip) provinsi aceh sebagai tergugat-ii dan kpu pusat sebagai tergugat-i dalam kasus kisruh kepemimpinan lama dengan kepimpinan baru kip aceh timur dan kip nagan raya, provinsi aceh. antara foto/ampelsa/foc/16.

tirto.id - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri tidak melanggar kode etik. Sebelumnya Jufri dilaporkan advokat dari lembaga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu T. Wahyudi karena menyampaikan informasi lebih awal mengenai status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum ada keputusan resmi dari Bawaslu.

"Berdasarkan uraian fakta, dan bukti-bukti, tindakan teradu menyampaikan informasi ke media massa terkait status Basuki Tjahaja Purnama bukan tindakan yang melanggar kode etik. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Anggota Majelis DKPP Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Rabu (26/01/2017).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie itu dijelaskan, Ibnu mempersoalkan pernyataan Jufri kepada media massa pada 13 Oktober 2013 yang menyebut tidak ada pelanggaran dalam pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki di Kepulauan Seribu. Padahal menurut Ibnu institusi Bawaslu baru mengeluarkan status laporan kasus itu pada 19 Oktober 2016.

Namun berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang diperoleh, DKPP menemukan fakta bahwa status laporan terhadap Ahok telah diumumkan Bawaslu DKI Jakarta melalui papan pengumuman pada tanggal 11 Oktober 2016 atau dua hari sebelum Muhammad Jufri menyampaikan informasi kepada media massa.

Atas dasar tersebut, Majelis Sidang DKPP memutuskan tindakan Jufri menyampaikan informasi terkait status Ahok pada 13 Oktober 2016 bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Berdasarkan pertimbangan, maka DKPP memberikan kesimpulan menolak pengaduan pengadu seluruhnya, dan menginstruksikan dilakukan rehabilitasi nama teradu. DKPP meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Ida.

Sementara itu Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengaku bersyukur atas keputusan DKPP. Sejak awal Jufri mengaku meyakini apa yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Saya bertanggung jawab dengan tugas saya, dan melaksanakan tugas saya dengan profesional. Saya meyakini apa yang saya lakukan dan saya kerjakan sesuai dengan peraturan peundangan berlaku. Selanjutnya saya akan tetap melakukan tugas seperti biasanya sebagai pengawas pemilu, karena tinggal beberapa hari lagi akan masuk hari pencoblosan," kata Jufri.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari antara

tirto.id - Politik
Reporter: antara
Penulis: antara
Editor: Jay Akbar