Menuju konten utama

DKI Baru Jalankan 2 dari 5 Rekomendasi Ombudsman Soal Tanah Abang

Ombudsman mengancam akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI jika kelima kewajiban itu tak dilaksanakan.

DKI Baru Jalankan 2 dari 5 Rekomendasi Ombudsman Soal Tanah Abang
Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru melakukan 2 tindakan korektif dari 5 tindakan korektif yang diwajibkan Ombudsman RI terkait penanganan kasus penataan Tanah Abang. Ombudsman mengancam akan memberikan rekomendasi jika kelima kewajiban itu tak dilaksanakan.

"Tindakan korektif yang dimaksud adalah upaya sosialisasi rencana peremajaan Pasar Blok G, Validasi dan pendataan PKL di jalan Jatibaru," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho di Ombudsman, Jakarta Pusat (4/7/2018).

Ombudsman pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan utamanya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membuka jalan Jatibaru ke fungsi yang seharusnya.

Ombudsman juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merelokasi PKL di jalan trotoar Jalan Jatibaru Raya ke tempat yang lebih representatif. Hal ini mengantisipasi pembangunan skybrigde oleh Pemprov DKI.

Selain itu, Ombudsman pun menginginkan ketika skybridge rampung nanti, PKL yang telah didata dan divalidasi agar mendapat kesempatan berdagang di skybridge.

Ombudsman mengatakan Pemprov penting untuk merelokasi pedagang Pasar Blok G Tanah Abang dengan sistem zonasi ke tempat yang lebih representatif sebagaimana kesepakatan antara Pemprov DKI, PD Pasar Jaya dan para pedagang Blok G saat pertemuan 7 Mei 2018 lalu.

Jika Pemprov DKI Jakarta enggan melaksanakan tindakan korektif yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maka Ombudsman mengancam akan menaikkan level LAHP menjadi rekomendasi.

"Adapun rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh terlapor atau atasannya," kata Teguh.

Meski begitu, Teguh juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah melaksanakan dua tindakan korektif.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto