Menuju konten utama

DKI Akui Belum Bisa Tindak Kendaraan Bermotor Masuk ke Jalur Sepeda

Dishub DKI Jakarta belum menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda di ibu kota.

DKI Akui Belum Bisa Tindak Kendaraan Bermotor Masuk ke Jalur Sepeda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat (20/9/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya belum menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda di ibu kota. Padahal per hari ini (20/11/2019) masa uji coba jalur sepeda telah habis.

Saat ini, kata Syafrin, lembaganya tengah menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda.

"Belum [ditindak], menunggu Pergub-nya," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019) siang.

Syafrin mengatakan, bila Pergub jalur sepeda itu sudah terbit aparat bisa menindak kendaraan bermotor masuk jalur sepeda berupa penilangan dengan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksiman dua bulan penjara.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan Pergub tentang jalur sepeda dikeluarkan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menuturkan pihaknya telah menandatangani Pergub itu. Tapi dirinya belum bisa memastikan apakah Gubernur Anies Baswedan sudah tandatangan atau belum.

Yayan menyampaikan bila aturan tersebut sudah ditandatangani gubernur, maka akan diberikan nomor oleh biro umum, setelah itu akan diproses pembuatan undang-undang.

Bila aturan itu sudah diundangkan, penindakan penilangan dan pidana penjara dua bulan akan berlaku bagi pengendara sepeda motor yang masuk jalur sepeda.

"Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," kata Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI telah melakukan uji coba jalur sepeda yang dibuat sepanjang 63 kilometer di 2019 yang berakhir hari ini.

Pembangunan ini dibagi ke tiga fase.

Fase pertama sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Fase kedua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Kemudian fase ketiga sepanjang 15 kilometer dengan rute Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz