Menuju konten utama

DJP Terima Informasi Pajak dari 58 Negara

Pertukaran informasi dan data pajak dari berbagai negara di dunia telah berlangsung sejak 2018. Hal ini ditempuh untuk mengejar pajak milik warga Indonesia di luar negeri.

DJP Terima Informasi Pajak dari 58 Negara
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan strategi untuk mengejar pajak orang Indonesia hingga ke luar negeri.

Salah satunya dengan pertukaran data dan informasi dengan otoritas pajak di berbagai negara anggota G20.

“Indonesia dengan negara G20 telah berkoordinasi untuk menghindarkan itu, salah satunya dengan melakukan pertukaran informasi keuangan secara global, yang sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh AS,” ujar Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati dalam 'Seminar Nasional Perpajakan 2019', di kantor DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis (14/3/ 2019).

Saat ini, DJP telah menerima limpahan data dari 58 negara setelah Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi pajak diberlakukan pada 31 September 2018 lalu.

Dalam laporan itu, kata dia, ada 5.870 lembaga keuangan (LK) dari 58 negara yang yang sudah terdaftar hingga 2 Oktober 2018, terdiri atas 5.637 LK pelapor dan 233 LK non-pelapor.

Pertukaran data pajak, lanjut Leli, diperlukan seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lingkup usaha yang membuat perusahaan berjaringan lintas negara. Hal ini, kata dia, berpotensi dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.

"Di era globalisasi ini, transaksi lintas batas sudah tidak terelakkan lagi. Banyak WP (wajib pajak) melakukan praktik penghindaran pajak atau memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak yang tidak semestinya. Bisa dengan profit shifting (pengalihan keuntungan), menyembunyikan uang di negara yang terkenal dengan offshore financial center," ujar dia.

Ke depan, kata Leli, Indonesia alan terus memperluas jaringan kerja sama serupa untuk semakin mengoptimalkan data perpajakan dan menghapuskan potensi penghindaran pajak ke luar negeri.

"Pertukaran info ini di bidang perpajakan. Dasar hukumnya perjanjian internasional di bidang perpajakan, P3B, TIEA, MCAA. Pelaksanaannya selain perjanjian internasional, Indonesia juga sudah menandatangani competent authority multilateral. Sangat luas jaringan Indonesia ke depan harus punya jaringan dengan semua negara,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali