Menuju konten utama

DJP Akui Kepatuhan Pajak Bulanan Rendah, Baru Capai 18%

Fenomena ini menunjukkan bahwa baseline penerimaan dari kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masih sangat sulit ditingkatkan.

DJP Akui Kepatuhan Pajak Bulanan Rendah, Baru Capai 18%
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di acara Indonesia Fiscal Forum 2026. Tirto.id/Hendra

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban bulanan masih sangat rendah. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya rutin menyetor, hanya sekitar 18 persen yang secara konsisten memenuhi kewajibannya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan fenomena ini menunjukkan bahwa baseline penerimaan dari kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masih sangat sulit ditingkatkan.

"Jumlah wajib pajak yang rutin membayar pajak itu masih rendah, sekitar 18 persen dari jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran. Ini memang fenomena voluntary compliance kita," kata Bimo di Acara Indonesia Fiskal Forum (IFF) yang diselenggarakan Tirto di Thamrin Ballroom, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, berbeda dengan objek pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa dihitung dan ditagih otoritas, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban menghitung, melaporkan, dan membayar sepenuhnya diserahkan kepada wajib pajak. Hasilnya, kepatuhan bulanan menjadi tantangan.

Dia mengatakan, meski sistem dan petugas terus mengingatkan, faktor kemampuan membayar (ability to pay) dan kondisi ekonomi diduga menjadi penyebab rendahnya angka kepatuhan tersebut.

"Kepatuhan atau mungkin juga ability to pay, atau mungkin kondisi ekonomi yang membuat baru 18 persen itu melakukan pembayaran pajak," ucapnya.

Untuk mendongkrak angka ini, DJP menerapkan beberapa strategi. Bimo menyebut langkah awalnya adalah pembinaan dan konseling.

"Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling. Naik dikit, kita audit," paparnya.

Namun, bagi wajib pajak yang bandel dan termasuk dalam ketidakpatuhan serius atau serious non-compliance, Bimo menegaskan bahwa opsi terakhir adalah penegakan hukum.

"Kalau memang bandel terpaksa seriousnon-compliance kita masukkan ke penegakan hukum," tegasnya.

Di luar pendekatan internal, DJP juga menggenjot kerja sama pertukaran dan analisis data dengan lebih dari 170 mitra, termasuk kementerian/lembaga, asosiasi, dan pemerintah daerah.

Salah satu kolaborasi strategis adalah dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk menyempurnakan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan mendeteksi kejanggalan dalam aksi korporasi.

"Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficial ownership mereka, dalam waktu yang simultan, kita juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities," jelas Bimo.

Kerja sama lintas sektor juga dilakukan. Dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, DJP mendorong pemegang izin usaha tambang (RKAB) untuk melunasi tunggakan pajak sebagai prasyarat perpanjangan izin di tahun 2026.

Dia berharap kolaboratif ini dapat menciptakan pintu-pintu kepatuhan baru dan secara bertahap meningkatkan rasio wajib pajak yang rutin membayar kewajiban perpajakannya setiap bulan.

“Jadi sudah diberikan, apa namanya, pintu-pintu yang membuat kami bisa lebih inklusif dengan kementerian-kementerian yang terkait dengan regulasi-regulasi sektoral,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Farida Susanty