Menuju konten utama

Djoko Tjandra Didakwa 5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu

Djoko Tjanda didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.

Djoko Tjandra Didakwa 5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Adam Bariq/wpa/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra terkait pembuatan surat jalan palsu, yang akan digunakan untuk peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Sidang perdana tersebut juga menghadirkan terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni atau Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar Jaksa Yeni Trimulyani dalam berkas dakwaan, Selasa (13/10/2020).

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun.

Terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali tersebut bertemu Anita Kolopaking di Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019. Anita diminta mengurus PK Djoko dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009.

Anita mengurus pendaftaran PK Djoko di PN Jakarta Selatan namun ditolak karena tidak menghadirkan Djoko.

Djoko yang saat itu bersembunyi di luar negeri, meminta Anita menyiapkan penyusupan dirinya ke Jakarta. Djoko mengenalkan Tommy Sumadi kepada Anita. Tommy yang kemudian memperkenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Lobi-lobi pun terjadi.

Menurut Jaksa, Djoko direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak; dengan menggunakan pesawat sewaan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya," ujar Jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali