Menuju konten utama

DJKN Beri Diskon 80 bagi 2.109 Debitur yang Sulit Bayar Utang

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 2.109 debitur yang telah menyelesaikan utang ke negara.

DJKN Beri Diskon 80 bagi 2.109 Debitur yang Sulit Bayar Utang
Ilustrasi Utang. foto/Istockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 2.109 debitur yang telah menyelesaikan utang ke negara. Penyelesaian itu dilakukan melalui program keringanan utang dari DJKN.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Encep Sudarwan mengatakan, masyarakat yang memiliki utang ke negara ini tergolong debitur kecil.

Mulai dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.

"Jadi ada program keringanan sampai 80 persen, jadi utang sampai 80 persen, bayar sendiri dikasih diskon. Jadi (datanya) misalnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada mahasiswa yang belum bayar biaya kuliah misalnya Rp5 juta, kemudian dikurangi 80 persen tinggal Rp1 juta, diangsur," ungkapnya dalam media gathering di kantor DJKN, Selasa (6/12/2022).

Total piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang di 2022 sebesar Rp77,14 miliar, di mana di 2021, total outstanding yang telah dilakukan pelunasan sebesar Rp101,2 miliar.

Kepala Subdit Piutang Negara DJKN Kemenkeu, Sumarsono menambahkan, keringanan utang hingga 80 persen ini telah diatur dalam PMK Nomor 11 Tahun 2022. Ia menjelaskan tidak ada lagi tahapan diskon keringanan utang, semua debitur mulai dari UMKM hingga pasien rumah sakit bisa langsung mendapatkan keringanan 80 persen.

"Maka tahun 2022 kita berikan khusus rumah sakit, mahasiswa hingga utang 8 juta langsung kita berikan 80 persen flat. Mau mulai bayar dari Juni, Juli, Agustus, September 80 persen. Ini merupakan pengkhususan diatur PMK nomor 11 tahun 2022," paparnya.

Sumarsono menjelaskan kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2021. Tahun lalu, keringanan utang yang diberikan pemerintah diberikan bertahap. Pertama jika utang didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan, maka awalnya pemerintah dipastikan membebaskan bunga atau denda 100 persen.

"Kedua, setelah itu kita melihat pokoknya saja, jika dicover dengan barang jaminan maka kita berikan keringanan 35 persen, tetapi tidak dicover dengan barang jaminan kita berikan keringanan sebesar 60 persen, jelasnya.

"Bagi yang melunasi sampai bulan Juni maka kita tambah lagi 40 persen, tetapi bagi melunasi sampai September keringanan 30 persen melunasi sampai dengan Desember keringanan 20 persen. Tujuannya adalah semakin cepat membayar semakin besar keringanan yang kita berikan. Ini tarif yang diatur di PMK sebelumnya nomor 15 tahun 2021," jelasnya.

10 rumah sakit dengan debitur terbanyak yang mengikuti program keringanan utang di tahun 2022 yakni RSUP Fatmawati Jakarta sebanyak 190 BKPN, RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta sebanyak 180 BKPN, RSUP I G.N.G. Ngoerah Denpasar sebanyak 151 BKPN, RSUP Persahabatan Jakarta sebanyak 78 BKPN, RSPI Prof. DR. Sulianti Saroso Jakarta sebanyak 78 BKPN.

Kemudian, RSUP DR. Sardjito Yogyakarta sebanyak 69 BKPN, RS Marzoeki Mahdi Bogor sebanyak 57 BKPN, RSUP DR. M Hoesin Palembang sebanyak 46 BKPN, RSUP DR. Hasan Sadikin Bandung sebanyak 44 BKPN, dan RSUP DR. Soeradji Tirtonegoro Klaten Jawa Tengah sebanyak 26 BKPN.

Sedangkan tiga universitas dengan debitur mahasiswa terbanyak adalah Universitas Negeri Malang sebanyak 171 BKPN, Universitas Tanjungpura sebanyak 37 BKPN, dan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebanyak 23 BKPN.

Baca juga artikel terkait UTANG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang