Menuju konten utama

Djarot Tak Setuju Aturan Ganjil-Genap untuk Motor di Jakarta

Djarot tidak setuju dengan rencana Pemprov yang bermaksud menerapkan ganjil-genap pada motor sebagai solusi mengurangi polusi udara.

Djarot Tak Setuju Aturan Ganjil-Genap untuk Motor di Jakarta
Djarot Saiful Hidayat. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak setuju dengan rencana menerapkan ganjil-genap pada motor sebagai solusi mengurangi polusi udara. Menurut dia, rencana itu hanya akan memperburuk keadaan.

"Kalau motor enggak lah, kalau menurut saya sih. Kalau untuk motor jangan lah, [...] Kalau motor ya, artinya orang akan semakin beli motor. Misalnya aku punya ganjil, aku bakal beli lagi genap. Kan gitu kan kalau motor," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Menteng, Sabtu (2/8/2019).

Namun, apabila penerapan ganjil-genap diperluas dan diatur waktunya, ia setuju kendati menyebut wacana itu hanya jadi solusi jangka pendek.

"Itu kan salah satu [solusi]. Tetapi itu kan pemecahan jangka pendek. Ya enggak?" kata Djarot

Menurut Djarot, yang perlu didorong adalah pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) dan juga Electronic Road Pricing (ERP). Dengan sistem itu, Djarot percaya polusi akibat asap kendaraan bermotor bisa berkurang.

"Kalau ada ERP, ganjil-genap enggak usah, tapi kalau punya mobil kayak enggak mau naik angkutan umum, ya masuklah ERP. Bayar. [...] Angkutan umum diperbanyak, diperbagus. Saling terkait," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan perluasan rute ganjil-genap selama musim kemarau. Penerapan itu sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken, Kamis (1/8/2019) lalu.

Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, untuk menyiapkan perubahan tarif parkir kendaraan dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada 2020.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 seperti yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto